Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan

by Tim Redaksi
September 29, 2023
in PERISTIWA
Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan

Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan

TANGERANG, BANPOS – Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan, pemukulan dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (24/9) sore lalu. Ombudsman meminta penanganan kasus itu dilakukan secara transparan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS. Fadli menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mendorongan Polresta Tangerang, untuk segera mengungkap pelaku penyerangan itu.

Baca Juga

Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran

Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran

Desember 11, 2025
Temuan Ombudsman: Mayoritas Sarana Sekolah Gratis di Banten Timpang

Temuan Ombudsman: Mayoritas Sarana Sekolah Gratis di Banten Timpang

Desember 9, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik

Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik

Agustus 27, 2025

“Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” ujarnya, Rabu (28/9).

Atas kejadian tersebut, Fadli berharap perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.

Apalagi menurutnya, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” tandas Fadli.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

“Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/9).

Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.

“Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” ucapnya.

Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara. (RUS/DZH)

Tags: Fadli AfriadiKapolresta TangerangKombes Pol Sigit Dany Setiyono.Ombudsman
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran
PENDIDIKAN

Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran

Desember 11, 2025
Temuan Ombudsman: Mayoritas Sarana Sekolah Gratis di Banten Timpang
HEADLINE

Temuan Ombudsman: Mayoritas Sarana Sekolah Gratis di Banten Timpang

Desember 9, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal
HUKRIM

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik
HUKRIM

Polresta Pecat Dua Anggota yang Melanggar Kode Etik

Agustus 27, 2025
POLITIK

Pastikan Kesiapan TPS Dalam Penjara, Ombudsman Banten Kunjungi Lapas Cilegon

Februari 13, 2024
HUKRIM

Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

Desember 29, 2023
Next Post
https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/37597/ribuan-warga-mengarak-perahu-muludan-masjid-al-ittihad-kota-tangerang

Ribuan Warga Kota Tangerang Ikut Arak Perahu Muludan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh