Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Potensi PAD Pemkab Serang Meningkat

by Tim Redaksi
September 26, 2023
in PEMERINTAHAN
EDWIN MAHESA PARDEDE // Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa

EDWIN MAHESA PARDEDE // Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa

SERANG, BANPOS –  Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan

Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Membuat beberapa penyesuian terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari penyesuian tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang akan berpotensi mendapatkan tambahan PAD dari sektor lain.

Baca Juga

Indonesia Diperhitungkan Dunia Berkat Diplomasi Tegas Prabowo

Indonesia Diperhitungkan Dunia Berkat Diplomasi Tegas Prabowo

Oktober 20, 2025
Pidato Prabowo Di PBB Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Perdamaian Dunia

Pidato Prabowo Di PBB Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Perdamaian Dunia

September 24, 2025
ICWA Puji Pidato Prabowo Di PBB, Langkah Kembalinya Peran RI Di Kancah Global

ICWA Puji Pidato Prabowo Di PBB, Langkah Kembalinya Peran RI Di Kancah Global

September 24, 2025
Prabowo Pidato Yang Membuat Dunia Tertegun

Prabowo Pidato Yang Membuat Dunia Tertegun

September 23, 2025

Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa menjelaskan, terkait dengan penyesuaian regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Serang khususnya di bapenda sedang menyiapkan penyusunan perda pajak dan retribusi daerah yang sampai saat ini sudah di paripurnakan sejak bulan April.

"Saat ini kita sedang menunggu proses antrian evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan," jelasnya, Senin (25/9)

Dirinya menerangkan terkait adanya perubahan tersebut, Pemkab Serang akan mendapatkan penambahan PAD dari pajak penerangan jalan atau pajak listrik. Sekarang namanya UU HKPT dari sumber non PLN.

"Pajak listrik dari sumber di luar PLN. Itu dimungkinkan akan menambah potensi pendapatan daerah," terangnya.

"Sebelumnya juga pernah dikelola oleh bapenda sebagai pajak penerangan jalan non PLN dengan potensi sekitar Rp30 miliar Rp35 miliar," tambahnya.

Ikhwan juga menyampaikan, dari sektor lain juga sangat dimungkinkan bisa bertambah. Hal tersebut karena ada perluasan basis pajak antara lain dari sektor retribusi.

"Ini cukup luas, Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan barang milik daerah. Ini kita sedang menginventarisir pemanfaat aset yang di usahakan kepada masyarakat, baik itu melalui sewa maupun melalui pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat maupun kalangan usaha," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sampai saat ini ada tiga besar sumber pajak daerah. Yang pertama pajak penerangan jalan. Sampai dengan tahun ini target terbesar sebesar kurang lebih sebesar Rp179 miliar, itu pajak penerangan jalan.

"Kemudian keduanya BPHTB masih sekitar Rp140 miliar, yang ketiga ini PBB insyaallah ditahun ini sekitar Rp125 milyar," jelasnya.

"Kalau melihat PP 35 tahun 2023, penyesuaian-penyesuaian yang terjadi hanya mengatur tata cara saja. Atas penyesuaian tersebut ini kami lihat masih berpotensi bisa menambah pendapatan," tambahnya.

Kendati demikian, diluar dari pajak daerah atau retribusi daerah, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Serang juga akan kehilangan retribusi tera dan tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Ini akan menjadi close potensi dari yang sebelumnya sudah dikelola oleh pemerintah Kabupaten Serang.

"Kalau dari pendapatan daerah yang hilang itu retribusi tera dan tera ulang kemudian retribusi KIR, itu  kurang lebih potensinya Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Itu yang akan hilang,"
tandasnya. (CR-01/AZM) 

Tags: KIRPBBPemda SerangPemerintah pusatUU HKPD
ShareTweetSend

Berita Terkait

Indonesia Diperhitungkan Dunia Berkat Diplomasi Tegas Prabowo
INTERNASIONAL

Indonesia Diperhitungkan Dunia Berkat Diplomasi Tegas Prabowo

Oktober 20, 2025
Pidato Prabowo Di PBB Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Perdamaian Dunia
NASIONAL

Pidato Prabowo Di PBB Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Perdamaian Dunia

September 24, 2025
ICWA Puji Pidato Prabowo Di PBB, Langkah Kembalinya Peran RI Di Kancah Global
INTERNASIONAL

ICWA Puji Pidato Prabowo Di PBB, Langkah Kembalinya Peran RI Di Kancah Global

September 24, 2025
Prabowo Pidato Yang Membuat Dunia Tertegun
INTERNASIONAL

Prabowo Pidato Yang Membuat Dunia Tertegun

September 23, 2025
Pemkot Cilegon Hapus Tunggakan dan Denda PBB
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Hapus Tunggakan dan Denda PBB

September 16, 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025
EKONOMI

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Next Post
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Achmad Saefudin saat memberikan sambutan.

Tangani Stunting, DP2KBP3A Berikan Pelatihan Relawan Pos Gizi DAHSAT

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh