Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politik

pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)

by Tim Redaksi
September 26, 2023
in POLITIK
pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)

pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)

SERANG, BANPOS – Pemprov akan menggugurkan atau mencoret pendaftar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat dalam politik praktis.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Senin (25/9) mengatakan, bagi pelamar formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru yang telah resmi dibuka, sampai dengan 9 Oktober mendatang, dilarang aktif dalam partai politik (Parpol) manapun.

Baca Juga

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Februari 24, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025

“Salah satu syarat bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru adalah,
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik
praktis,” katanya.

Selain itu kata Nana syarat lainnya yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

“Pelamar atau pendaftar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,” ujarnya.

Adapun syarat lainya, harus berusia minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Disamping itu, memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, melampirkan surat keterangan berkelakuan baik,” pungkas Nana. (RUS)

Tags: Partai politikPendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politikpppk
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK
PEMERINTAHAN

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Februari 24, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching
PEMERINTAHAN

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.
KESRA

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing
PERISTIWA

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025
Tambahan Penghasilan PPPK Hanya Rp350 Ribu, BKD : Saya Belum Tau
PEMERINTAHAN

Tambahan Penghasilan PPPK Hanya Rp350 Ribu, BKD : Saya Belum Tau

November 13, 2025
Pemkab Pandeglang Alokasikan Rp 16,6 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
NASIONAL

Pemkab Pandeglang Alokasikan Rp 16,6 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

November 7, 2025
Next Post

Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh