Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Indeks Standar Pencemaran Udara Kudu Diperkuat

Pemerintah perlu melakukan penguatan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara

by Tim Redaksi
September 25, 2023
in NASIONAL
acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas.

acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas.

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah perlu melakukan penguatan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan begitu, acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harusnya bisa mengacu pada data Pemerintah.

Baca Juga

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026
Unggul dari Malaysia Indonesia Raih 21 Medali di SEA Games 2025

Unggul dari Malaysia Indonesia Raih 21 Medali di SEA Games 2025

Desember 11, 2025
Pemprov Dituntut Kawal Penetapan Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat

Pemprov Dituntut Kawal Penetapan Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat

Oktober 14, 2025
Presiden Prabowo Di Puji Trump sebagai Pria Luar Biasa dalam KTT Perdamaian Gaza

Presiden Prabowo Di Puji Trump sebagai Pria Luar Biasa dalam KTT Perdamaian Gaza

Oktober 14, 2025

Ahmad meminta Ombudsman, DPR dan pemerintah agar publikasi ISPU diperkuat lewat lembaga Pemerintah yang sudah ada seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dengan begitu, pubikasi indeks standar pencemar udara tidak dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara.

“Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebenarnya sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya’ yang diselenggarakan Ombudsman dikutip Senin (25/9).

Menurutnya, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu. Hasilnya, informasi kualitas udara yang muncul ke publik berbeda-beda, seperti misalnya perbedaan informasi antara dari ISPU milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir.

Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Prof. Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

Menurutnya, standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar.

Sementara standar kualitas udara yang dirilis produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

“Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.

Menurut Prof. Puji, standar konsentrasi baku mutu yang digunakan KLHK sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki KLHK. (RMID)

Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/nasional/189908/indeks-standar-pencemaran-udara-kudu-diperkuat

Tags: IndonesiaISPUPemprovpolusiProvinsiUdara
ShareTweetSend

Berita Terkait

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus
PEMERINTAHAN

Menaker Dorong Penguatan K3, Kesehatan Kerja dan Peran Dokter Okupasi Jadi Fokus

Februari 2, 2026
Unggul dari Malaysia Indonesia Raih 21 Medali di SEA Games 2025
OLAHRAGA

Unggul dari Malaysia Indonesia Raih 21 Medali di SEA Games 2025

Desember 11, 2025
Pemprov Dituntut Kawal Penetapan Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat
PEMERINTAHAN

Pemprov Dituntut Kawal Penetapan Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat

Oktober 14, 2025
Presiden Prabowo Di Puji Trump sebagai Pria Luar Biasa dalam KTT Perdamaian Gaza
INTERNASIONAL

Presiden Prabowo Di Puji Trump sebagai Pria Luar Biasa dalam KTT Perdamaian Gaza

Oktober 14, 2025
Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel
NASIONAL

Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel

Oktober 3, 2025
Dinkes Tangerang: Imunisasi HPV Cegah Risiko Kanker Leher Rahim
KESEHATAN

Dinkes Tangerang: Imunisasi HPV Cegah Risiko Kanker Leher Rahim

Oktober 2, 2025
Next Post
Seorang perempuan di China membuat geger media sosial setelah kasusnya makan gaji buta (magabut) tersebar luas. Guan Yue

Tak Kerja, Nikmati Gaji 16 Perusahaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh