Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

APK Caleg Ditertibkan

Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK)

by Tim Redaksi
September 22, 2023
in PERISTIWA
KPU, Bawaslu dan Satpol PP Melakukan Penertiban APK Caleg Di Jalan Protokol, Kamis (21/9)

KPU, Bawaslu dan Satpol PP Melakukan Penertiban APK Caleg Di Jalan Protokol, Kamis (21/9)

SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

“Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

“Ruang ini lah yang kemudian dimaknai oleh sebagian masyarakat, bahwa saat ini sudah masuk dalam kampanye, padahal belum. Nah inilah yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas maupun ke peserta pemilu,” terangnya.

Agus menjelaskan, untuk jumlah APK yang diturunkan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun dari jumlah APK yang sudah diturunkan saat ini, nantinya akan didata ulang, termasuk pemasangan APK di billboard yang berizin.

“Kemungkinan yang besar-besar itu tidak bisa diturunkan hari ini, artinya kita perlu koordinasi kembali. Apakah ini perusahaan atau perseorangan, berizin atau tidak berizin. Kita juga sudah koordinasi dengan Bapenda Kota Serang,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika APK terpasang di papan reklame yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, kemudian bentuknya bersifat ajakan, maka Bawaslu akan segera bersurat kepada Pemkot Serang dalam hal ini.

“Karena masa kampanye itu belum diperbolehkan, jadi nanti yang akan meneruskan ke pihak perusahaan, maupun ke peserta Pemilu itu nanti Pemerintah,” ungkap.

Dirinya berharap, setelah dilakukannya penertiban saat ini, diharapkan pesta demokrasi menjadi ramai, tidak membuat kumuh suasana lingkungan Kota Serang dan tidak mengecualikan aturan.

“Karena masyarakat itu berharap menyambut pesta demokrasi ini dengan harapan lebih baik, sehingga citra mereka mensosialisasikan ini menggambarkan bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya,” harapnya.

Sebelumnya, Walikota Syafrudin mengatakan, pada bulan Juni-Juli Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kepada semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye, di Jalan Protokol dan di atas pohon yang di paku.
“Karena sudah ada Perda K3. Jadi kalau masih ada alat peraga kampanye di protokol silahkan diambil saja, dari mulai sekarang. Sebab Pemkot Serang sudah melarang hal itu dari awal,” katanya.

Syafrudin mengaku sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dishub, Satpol PP agar segera menegakkan Perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang.

“Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Tags: APKkpkPenertiban APKPPSatpol PP
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post
Jelang Pemilu, Data Narapidana Diperbaharui SERANG, BANPOS - Menjelang pemilu 2024, Kementerian Hukum dan Ham RI (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melakukan perekaman dan perbaikan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk para tahanan. Kasubsi pelayanan rutan serang, Maulana Kahfi Fikardin mengatakan bahwa Rutan Serang bersama Disdukcapil Kota Serang melaksanakan pendataan terkait akan dilaksanakannya pemilu 2024 mendatang. "Karena para warga binaan ini mungkin ada beberapa yang belum terdaftar ataupun ada yang ganda, untuk itu kita antisipasi di Rutan Serang ini bersama dengan Disdukcapil. Kita bekerja sama untuk mensukseskan pemilu jangan sampai pada saat pelaksanaan, itu terjadi hal-hal negatif, yang tidak diinginkan dan perdebatan terkait warga binaan pemasyarakatan yang tidak memiliki NIK," ujarnya. Dirinya menerangkan, dari Rutan Serang terdapat sebanyak puluhan tahanan yang pada hari ini dilakukan perbaikan data. Dari para tahanan tersebut, selain tahanan yang memang berdomisili Kota Serang juga dilakukan pada tahanan yang berasal dari luar Kota Serang. "Kita kebetulan hari ini yang di data ada 85 orang. Ada yang berada di Serang (domisilinya, red). Kemudian, ada yang di luar Serang, itu sudah di data. Dari jumlah warga binaan kita per hari ini ada 529 orang," terangnya. "85 orang yang terdata, karena sisanya sudah memiliki NIK yang pasti," sambungnya. Dirinya berharap, dengan dilakukannya hal tersebut, bisa menyukseskan acara pemilu karena pemilu ini merupakan bagian dari demokrasi negara kita ini. Kemudian, Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang, Hendra Permana mengatakan, kegiatan hari ini giat yang direncanakan dan dilaksanakan dua minggu belakangan. "Kita mendapat surat dari Kemenkumham dalam hal ini Rutan Serang terkait dengan perekaman dan pemadanan data para penghuni. Para penghuni yang berasal dari warga Kota Serang dan itu pun tidak menutup kemungkinan untuk warga di luar Kota Serang yang tidak terdeteksi. Kita cari di geometrik hingga nanti ketemu," katanya. Dalam pemadanan data di Rutan Serang pihaknya menemukan salah satu tahanan yang terdapat masalah pada data dirinya. Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut juga guna menyukseskan pemilu 2024 mendatang. "Kebetulan salah satu klausanya bahwa pemilih itu berdasarkan KTP. Jadi kita dalam hal ini ikut serta dalam kesuksesan pemilu dengan percetakan KTP-nya. Harapan kami untuk kegiatan perekaman dan percetakan KTP ini kita sebesar mungkin dapat memenuhi target untuk kesiapan di pemilu 2024 mendatang," ujarnya. "Permohonan dari rutan kita ada 85 orang itu tidak hanya mutlak dari warga Kota Serang tapi juga ada dari provinsi lain. Dalam hal ini kita menemukan tahanan yang data dirinya bermasalah dan kita sudah sampaikan kepada pihak rutan dan sekarang sudah selesai tercatat sebagai warga Kota Serang," tandasnya.(CR-01/PBN) Caption ; Tahanan Rutan Serang saat melakukan pemadanan data dan perekaman E-KTP, Kamis (21/9).

Jelang Pemilu, Data Narapidana (Rutan) Kelas IIB Serang Diperbaharui

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh