Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

Praktik Oplos Gas LPG

by Tim Redaksi
September 20, 2023
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Barang bukti hasil penyitaan Polda Banten atas praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG,
Selasa (19/9)

Barang bukti hasil penyitaan Polda Banten atas praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG, Selasa (19/9)

SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas ukuran 12kg.

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, setidaknya empat orang tersangka berhasil diringkus oleh Polda Banten di perumahan Grand Royal Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak pada Senin (11/9).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Empat orang tersangka itu di antaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sementara tiga orang pelaku lainnya ST, BD, dan AN ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten. 

Selain mengamankan para tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.208 tabung gas, selang regulator, dan gancu yang digunakan sebagai alat pengungkit.

Dari total tabung gas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 901 buah di antaranya merupakan tabung gas berukuran 3kg dan 307 buah lainnya merupakan tabung gas berukuran 12kg. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengumpulkan tabung gas berukuran 3kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan tabung gas tersebut secara eceran, namun ada juga tabung gas yang didapat dari agen dengan harga berkisar Rp18.000 per tabung.

Usai berhasil mengumpulkan, tabung gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas berukuran 12kg.

Kemudian dikumpulkan dan disuntikan ke tabung ukuran 12kg, katanya kepada awak media pada Selasa (19/9).

Para pelaku disebut telah beroperasi selama 10 hari dengan keuntungan yang berhasil diraup sekitar Rp300 juta. "Kurang lebih mereka beroperasi sekitar 10 hari, keuntungannya diperkirakan antara Rp210 juta sampai Rp300 juta dari harga jual, tuturnya. 

Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. Ancaman pidana 5 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.(CR-02/AZM)

Tags: Kota SerangPolda BantenPraktik Oplos Gas LPG
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono.

ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh