Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

by Diebaj Ghuroofie
September 11, 2023
in HUKRIM
Kantor BBWSC3

Kantor BBWSC3

SERANG, BANPOS – Permasalahan banjir bandang Kota Serang pada 1 Maret 2022 akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu setelah terungkapnya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

Selain itu, diduga BBWSC3 telah lalai dalam melakukan operasional, khususnya dalam kondisi operasi banjir bendungan, dalam hal pemberitahuan kepada publik mengenai potensi limpasan air ke Kota Serang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Ririn Purnamasari. Warga Kasemen Kota Serang itu mengaku, pada awalnya para penyintas, termasuk dirinya, sudah merasa ‘ikhlas’ dengan peristiwa yang telah setahun berlalu itu.

Akan tetapi, setelah dirinya mengetahui bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak pengelola, dalam hal ini BBWSC3, membuat dirinya cukup geram. Terlebih, BBWSC3 sama sekali tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penyintas.

“Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum, kemungkinan akan dua gugatan. Perdata dan Pidana. Saat ini sedang mengumpulkan penyintas lainnya yang ingin melakukan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang menjadi tim kuasa hukum penyintas banjir bandang, resmi membuka posko pengaduan bagi penyintas banjir bandang.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, banjir bandang pada Maret 2022 di Kota Serang diduga diakibatkan oleh kelalaian BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindangheula,” ujar Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Senin (11/9).

Menurutnya, hal yang mendasari adanya dugaan kelalaian yakni terjadinya permasalahan pada pengoperasian pintu air Hollow Jet Valve.

“Kelalaian tersebut berupa terjadinya permasalahan pengoperasian pada komponen buka dan tutup pintu air (Hollow Jet Valve),” tuturnya.

Oleh karena terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen pintu air, Rizal menilai hal itu membuat air yang ditampung di dalam bendungan tidak dapat dikontrol, sehingga air tersebut turun dan langsung melimpas melalui spillway.

“Air yang melimpas melalui spillway, mengalir ke sungai Cibanten. Oleh karena volume air yang begitu banyak, kurang lebih 2 juta m3, membuat air membanjiri Serang selama beberapa hari,” katanya.

Atas dasar permasalahan tersebut, pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi masyarakat Serang yang menjadi penyintas banjir pada Maret 2022 tersebut.

“Bagi masyarakat yang ingin mengad dapat menghubungi 0813-9846-3484 atas nama Rizal atau 0821-3021-1681 atas nama Rohadi,” tandasnya. (DZH)

Tags: Banjir BandangBBWSC3Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
PSS Sleman

PSS Sleman Jempolin Aksi Hokky Caraka Di Timnas U-23

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh