Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

by Tim Redaksi
September 7, 2023
in PERISTIWA
petugas tera saat melakukan Tera Ulang UTTP.

petugas tera saat melakukan Tera Ulang UTTP.

PANDEGLANG, BANPOS – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula Diskoperindag oleh para petugas tera. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

Baca Juga

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pelaku UMKM Diajak Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

Pelaku UMKM Diajak Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

Januari 21, 2026
Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan PPN

Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan PPN

Desember 16, 2025
Brodo Bagikan Rahasia Bangun Usaha Modal Tipis, Laris Manis!

Brodo Bagikan Rahasia Bangun Usaha Modal Tipis, Laris Manis!

Desember 3, 2025

Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

“Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” kata Irianti kepada wartawan, Rabu (6/9).

Menurutnya, meskipun bekerja secara persuasif serta serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberitahuan saja kepada para pengusaha pemilik HTTP. Namun aturan pemberian sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP tetap ada.

“Jelas ada sanksinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” terangnya.

Sementara, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Yana Wijaya menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP. Karena, posisi alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalah masyarakat khususnya konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” katanya.

“Maka dari itu, kita mengimbau dan meminta pada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Tags: Dinas KoperasiPengujian UTTPPerindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)UMKMUPT Metrologi Legal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pelaku UMKM Diajak Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta
EKONOMI

Pelaku UMKM Diajak Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

Januari 21, 2026
Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan PPN
NASIONAL

Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan PPN

Desember 16, 2025
Brodo Bagikan Rahasia Bangun Usaha Modal Tipis, Laris Manis!
EKONOMI

Brodo Bagikan Rahasia Bangun Usaha Modal Tipis, Laris Manis!

Desember 3, 2025
Pertamina SMEXPO 2025 Dibuak, Dorong UMKM Naik Kelas!
EKONOMI

Pertamina SMEXPO 2025 Dibuak, Dorong UMKM Naik Kelas!

November 26, 2025
UMKM Tunjukkan Potensi Besar Di Festival Rasa Dan Nada 2025
EKONOMI

UMKM Tunjukkan Potensi Besar Di Festival Rasa Dan Nada 2025

November 25, 2025
Next Post
Perwakilan HMI dan PMII Kab Tangerang saat di Intelkam Polda Banten, Rabu (6/9).

HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh