Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Debat Capres Paling Cocok di Perguruan Tinggi

Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi

by Tim Redaksi
September 7, 2023
in POLITIK
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

JAKARTA, BANPOS – Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi. Model kampanyenya bisa debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show. Terpenting, mengedepankan asas dan prinsip keadilan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

Ketua Dan 4 Anggota KPU Kena Peringatan Keras Gegara Sewa Jet Pribadi

Ketua Dan 4 Anggota KPU Kena Peringatan Keras Gegara Sewa Jet Pribadi

Oktober 22, 2025
KPU Provinsi Banten Gelar Audiensi dengan UNIBA Bahas Penguatan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

KPU Provinsi Banten Gelar Audiensi dengan UNIBA Bahas Penguatan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Oktober 21, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Februari 24, 2025

“Kampanye di fasilitas pendidikan harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik da­lam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan den­gan metode debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.

Dia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pen­didikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan.

Seluruh bentuk kampanye di kampus, kata Idham, harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. KPU akan mewa­jibkan penyelenggara mengundang lebih dari satu peserta pemilu.

“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau calon anggota legislatif (caleg). Tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg, sehingga akademik atmosfernya terwujud,” jelasnya.
Idham juga menegaskan, kampanye di lembaga pendidikan harus sudah mendapatkan izin dari penanggung jawab tem­pat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

KPU, kata dia, masih perlu melaku­kan pembahasan lebih lanjut sebe­lum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Akan kami matangkan dan kami tu­angkan dalam keputusan,” katanya.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.

Kata dia, kampanye di lembaga pen­didikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksan­aan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.

Namun, Firman tidak menampik bi­la kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

“Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.

Bahkan, kata Firman, kampanye di lem­baga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khusus­nya mereka yang masih muda.

Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah per­guruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.

“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pergu­ruan tinggi yang meliputi universitas, in­stitut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(PBN/RMID)

Tags: CapresDebat Capresdialog politikFirman ManankpuMKSeminartalk showUniversitas PadjadjaranUnpadworkshop
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua Dan 4 Anggota KPU Kena Peringatan Keras Gegara Sewa Jet Pribadi
NASIONAL

Ketua Dan 4 Anggota KPU Kena Peringatan Keras Gegara Sewa Jet Pribadi

Oktober 22, 2025
KPU Provinsi Banten Gelar Audiensi dengan UNIBA Bahas Penguatan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
PENDIDIKAN

KPU Provinsi Banten Gelar Audiensi dengan UNIBA Bahas Penguatan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Oktober 21, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana
PENDIDIKAN

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang
POLITIK

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Februari 24, 2025
Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Bentrok Acara Adat, Ratusan Warga Baduy Terncam Tidak Ikut ‘Nyoblos’
POLITIK

Bentrok Acara Adat, Ratusan Warga Baduy Terncam Tidak Ikut ‘Nyoblos’

November 26, 2024
Next Post
Ridwan Kamil,  Gubernur Jawa Barat

Menunggu Breaking News Ridwan Kamil

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh