Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

by Diebaj Ghuroofie
September 6, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Tangkapan layar video yang diunggah oleh Resty Viola, yang dituduh telah melakukan fitnah terhadap Rachmat Hidayat. (Istimewa)

Tangkapan layar video yang diunggah oleh Resty Viola, yang dituduh telah melakukan fitnah terhadap Rachmat Hidayat. (Istimewa)

SERANG, BANPOS – Tak terima merasa difitnah lantaran divideokan dengan narasi melakukan pemerasan terhadap istri orang, salah seorang anak punk asal Kota Serang, Rachmat Hidayat, melaporkan akun Instagram @ctrzt.h, dengan nama pemilik Resty Viola.

Pemilik akun Instagram tersebut menayangkan video yang berisikan gambar Rachmat Hidayat bersama temannya, sedang berdiri di trotoar jalan Diponegoro, Kota Serang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Dalam video, yang dimuat dalam insta story akun @ctrzt.h, berisikan suara yang diduga milik Resty Viola yang merupakan Brand Ambassador Derma Beautica (@dermacharmclinic) dan Glowie Aesthetic Clinic (@glowie_aestheticclinic) serta owner dari Viola Fashion Woman (@violafashionwoman) itu.

Suara tersebut menarasikan bahwa anak punk yang ada dalam videonya itu telah melakukan pemerasan terhadap istri dan anak orang, serta meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

“Ini tuh ada anak punk, dia tuh bener-bener malakin orang-orang. Ini wajib banget dilaporin ke polisi,” demikian suara dalam video tersebut menarasikan kejadian, sembari menunjuk ke arah Rachmat Hidayat.

Pada detik ke-sebelas, pengambil gambar lalu memperbesar fokus (zoom) pada Rachmat Hidayat, seraya menyatakan bahwa Rachmat adalah anak punk yang dimaksud dalam narasi awalnya.

Lalu, suara wanita dalam video itu menambahkan, Rachmat telah melakukan pemalakan terhadap istri orang, dan suaminya tidak terima.

“Mohon ya, untuk anak-anak seperti ini harus banget dibasmi. Tadi dia udah dipukulin habis sih,” ucap wanita dalam video berdurasi 28 detik tersebut.

Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam video itu, Abud, sapaan Rachmat Hidayat, pada awalnya mengaku hanya ingin si pemilik akun melakukan permintaan maaf secara live, sebagaimana dia melakukan siaran langsung saat menuduh Abud.

Melalui istrinya, Rahmawati, Abud menelpon yang bersangkutan untuk menyampaikan perihal keinginannya. Alih-alih disambut baik, Resty justru marah-marah dan dengan nada tinggi menantang Abud untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin lo. Sekarang lo ada duit berapa, tandingin ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.

Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Rachmat an diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono.

“Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.

Resty Viola saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera dalam laporan pengaduan Rachmat, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi BANPOS. (DZH)

Tags: anak punkKota SerangpemukulanPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Kuasa Hukum Direktur Perumda PDAM CM, Imam Nasef.

Merasa Dirugikan, Direktur PDAM CM Bantah Terima Gaji Ganda

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh