Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha

by Tim Redaksi
Agustus 30, 2023
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha

PANDEGLANG, BANPOS – Terkait Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha tambang yang menyuplai material untuk pengurugan ke pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang yang belum menyetorkan laporan hasil produksinya sebagai acuan untuk menentukan besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini, masih menunggu itikad baik dari 18 pengusaha tambang tersebut untuk menyetorkan laporan hasil produksinya.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

“Tentunya kami masih menunggu itikad baik dari para pemilik tambang yang belum menyetorkan laporannya, sebagai acuan dalam menentukan pajak MBLB. Setelah teguran pertama, nanti kami akan berikan lagi teguran sampai tiga kali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Ali Fahmi kepada wartawan, Selasa (29/8).

Ali Fahmi menegaskan, jika para pengusaha tambang yang mengeruk material batu, pasir dan tanah di Bumi Pandeglang ini masih membandel atau tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Karena kita (Pemda Pandeglang,red) mempunyai MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik tambang baik perseorangan dan berbadan hukum ini, bisa paham serta sadar dengan kewajibannya untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Kami harap, para pengusaha tambang ini paham dan sadar dengan kewajibannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)

setempat menegur 18 tambang atau kuari yang beroperasi di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang menyuplai material batu belah dan tanah untuk pengurugan pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang (Serpan).

Pasalnya, 18 pengusaha tambang tersebut, baik milik pribadi maupun yang berbadan hukum tersebut, belum melaporkan hasil produksinya sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023, yang menjadi acuan Pemkab Pandeglang dalam menentukan kewajiban pengusaha tambang dalam membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami sudah melakukan teguran kepada 18 kuari atau pengusaha tambang, karena dari Januari sampai dengan Juli 2023, mereka belum laporan. Yang baru lapor itu baru 2 tambang dan itu kita apresiasi,” kata Kepala BP2D Pandeglang, Ramadhani kepada wartawan beberapa waktu lalu.(dhe/pbn)

Tags: Kab PandeglangPandeglangpengusahaTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang
PERISTIWA

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Next Post
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Dinkop-UKM Kota Cilegon melakukan seleksi terhadap 180 pelaku UMKM yang menjadi calon tenant pada Inkubator Wirausaha di Kota Cilegon, Selasa (29/8).

180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh