Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mantan Sekmat Carenang Dikenakan Sanksi

mantan sekretaris kecamatan (sekmat) Carenang

by Tim Redaksi
Agustus 30, 2023
in LIPUTAN KHUSUS, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Menyikapi terkait kasus yang melibatkan mantan sekretaris kecamatan (sekmat)
Carenang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini tengah memproses pemberhentian dari Mantan Sekmat Carenang (AN) yang ditangkap Polisi karena dugaan kasus pencabulan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta surat penetapan tersangka AN. Surat tersebut sebagai dasar untuk pemberhentian sementara sekmat yang saat ini ditangkap pihak kepolisian, sambil menunggu putusan pengadilan.

Baca Juga

Pelantikan 36 pejabat eselon, mulai dari Eselon II b, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Lebak oleh Bupati Lebak, bertempat di Aula Multatuli, Senin (25/9).

Puluhan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik Bupati Lebak

September 26, 2023
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memberikan sambutan pada kegiatan Latsar menuju PNS.

ASN Harus Kreatif dan Inovatif

Mei 15, 2023

”Karena dasar dari itu, kita akan berhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setiap PNS yang ditetapkan tersangka, maka tanggal satu bulan berikutnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipilnya. Mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan mendapatkan putusan pengadilan yang ingkrah nantinya,” katanya, Selasa (29/8).

Menurutnya, pemberhentian pada mantan sekmat carenang akan disesuaikan dengan apa yang pengadilanan tetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jadi tergantung vonisnya, kalau vonis pengadilan ingkrah lebih dari dua tahun karena ini jenis pidana umum. Maka dapat diberhentikan. Kalau dibawah dua tahun tidak diberhentikan,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum mantan Sekmat Carenang  yang berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (26/08).

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” terangnya, Minggu, (27/08).

Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan pada proses penyidikan. Selanjutnya  tim penyidik langsung menetapkan AN sebagai tersangka.

Karena melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang saat kejadian tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada (14/3) silam.

Yang mana atas perbuatannya tersebut pihak kepolisan terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 kepada tersangka. (CR-01/AZM)

Tags: Pegawai Negeri Sipilpraktik kerja lapanganSekolah Menengah Kejuruan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelantikan 36 pejabat eselon, mulai dari Eselon II b, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Lebak oleh Bupati Lebak, bertempat di Aula Multatuli, Senin (25/9).
PEMERINTAHAN

Puluhan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik Bupati Lebak

September 26, 2023
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memberikan sambutan pada kegiatan Latsar menuju PNS.
PERISTIWA

ASN Harus Kreatif dan Inovatif

Mei 15, 2023
Next Post
Dari kanan ke kiri, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berbincang dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai acara kick of meeting penyusunan RPJPD.

Pembangunan Banten Dinilai Diskriminatif

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh