Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kampus Oke, Sekolah No!

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 30, 2023
in POLITIK
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Humas Kemenko PMK)

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Humas Kemenko PMK)

JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

Dia menyatakan, tidak apa-apa jika kampanye dilakukan di kampus. Sebab menurutnya, kampus sebagai lembaga akademik, mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

Baca Juga

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Februari 24, 2025
Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024

Dalam kaitannya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ujar Muhadjir saat menjadi narasumber pada segmen “Apa Kabar Indonesia Malam” dengan topik “Ketika Kampus dan Sekolah Jadi Ajang Kampanye” yang disiarkan secara langsung melalui kanal televisi TVOne, seperti keterangan yang diterima RM.id (BANPOS Grup), Selasa (29/8).

Berbeda dengan kampus, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye.

Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.

“Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan serta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama,” tuturnya.

Apalagi, diingatkan Muhadjir, para siswa di level sekolah telah mengalami learning loss selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah, yang salah satunya disuarakan Forum Serikat Guru Indonesia, beberapa waktu yang lalu.

Narasumber dalam agenda itu di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. (PBN/RMID)

Tags: kampanyelembag apendidikanMenko PMK Muhadjir EffendyMK
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang
POLITIK

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

Februari 24, 2025
Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon
POLITIK

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung
POLITIK

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup
PERISTIWA

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

November 7, 2024
Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye
PERISTIWA

Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye

Oktober 17, 2024
Next Post
Tampak Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) meresmikan posko pemenangan Anies Baswedan di Kampung Kapugeran RT 02/RW 02, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (29/08).

WH Resmikan Posko Pemenangan Anies

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh