Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak patut dicontoh

by Tim Redaksi
Agustus 29, 2023
in PEMERINTAHAN
Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

SERANG, BANPOS – Sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak patut dicontoh karena cenderung mengabaikan faktor keselamatan kerja.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi usai menghadiri rapat pengendalian inflasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan

Mei 16, 2024

KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

April 22, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
KPU Kota Cilegon melakukan PAW terhadap anggota PPK dan anggota PPS, Kamis (5/10) lalu.

KPU Cilegon PAW Anggota PPK dan PPS

Oktober 9, 2023

“Ada proyek-proyek pemerintah yang belum memberikan contoh yang baik untuk melakukan pengamanan terhadap pekerja-pekerja kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,” katanya.

Terkait dengan penindakan terhadap pelaksana proyek yang dinilai kerap mengabaikan faktor keselamatan kerja, ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksana proyek lah yang seharusnya menjadi pihak yang mengingatkan akan hal tersebut.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada pemilik pelaksanaan proyek untuk selalu mengingatkan akan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan kerja.

“Pejabat Pembuat Komitmen yang punya proyek harus mengingatkan itu,” ujarnya.
Terlebih lagi menurutnya perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah menjadi persyaratan wajib yang harus
dipenuhi dan disertakan di dalam dokumen pengajuan lelang proyek pemerintah.

Kemudian saat disinggung perihal data kecelakaan kerja, Septo menyebutkan setidaknya hingga per tanggal 28 Agustus 2023 Disnakertrans Provinsi Banten mendapati adanya laporan kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian atau Fatality sebanyak 5 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Banten, di antaranya seperti di Kabupaten Lebak satu kasus, Kabupaten Tangerang satu perusahaan dengan dua kasus kecelakaan kerja, serta Kota Cilegon dengan dua kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan yang berbeda.

“Sampai bulan Agustus tanggal 28 kita menerima kurang lebih 5 laporan fatality,” terangnya.
Ia menjelaskan, semua kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kelalaian para pekerjanya. Karena sejumlah perusahaan yang ada di Banten telah memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi secara umum perusahaan-perusahaan di kita itu SOP nya sudah dibuat, SOP nya sudah dilakukan. Hanya kelalaian itu di pekerjaannya saja, rata-rata,” tandasnya.

Sementara itu pegiat Saung Hijau Indonesia (SAHID) Ridho, menekankan kepada para pengawas proyek untuk lebih memperketat kembali peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan.

“Kalau masih ada yang diabaikan berarti kan harus diperketat juga tuh peraturannya,” katanya saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp pada Senin (28/8).

Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pelaksana proyek terbukti mengabaikan K3 maka akan dikenai sanksi.

”Setahu saya ada sanksinya sendiri kalau memang ada perusahaan yang masih nakal, mengabaikan penerapan K3,” jelasnya.(MG-01/pbn)

Tags: disnakertransmengabaikan K3PPKProvinsi Banten Septo Kalnadi

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
POLITIK

Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan

Mei 16, 2024
PERISTIWA

KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

April 22, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
KPU Kota Cilegon melakukan PAW terhadap anggota PPK dan anggota PPS, Kamis (5/10) lalu.
POLITIK

KPU Cilegon PAW Anggota PPK dan PPS

Oktober 9, 2023
Dokumentasi sosialisasi tanggapan masyarakat berkaitan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Sabtu, 20 Mei 2023.
PERISTIWA

PPS Cibendung Pastikan Warga Terdata DPS Online

Mei 20, 2023
Dokumentasi pelantikan PPS di Kota Cilegon.
PERISTIWA

PPK dan PPS di Cilegon 2 Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Rela Ngutang

Maret 2, 2023
Next Post
Aliansi mahasiswa bersama pemuda dan perwakilan masyarakat Kecamatan Cigemblong melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Cigemblong (28/08). Mereka menuntut pihak pemerintah kecamatan agar menyampaikan kepada Pemkab Lebak tentang kondisi tersebut.

Aliansi Mahasiswa dan Elemen Warga Cigemblong Tuntut Perbaikan Infrastruktur

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh