Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Tempati Rumah Dinas, Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Camat Jawilan

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 25, 2023
in PEMERINTAHAN
Aktivis Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki Wahyudi.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki Wahyudi.

SERANG, BANPOS – Satu setengah tahun menjabat, Camat Jawilan, Deni Fidaus, konsisten memilih untuk tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah. Peristiwa ini telah menimbulkan kritik dan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh seorang mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki Wahyudi. Kepada BANPOS ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah menyebabkan aset daerah terbengkalai.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Menurut Diki, apabila rumah dinas tersebut tidak digunakan, seharusnya dapat dialih fungsikan sebagai home stay atau disewakan, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten. Jika tidak, ada baiknya rumdis tersebut untuk segera ditempati jangan dibiarkan kosong

“Rumah dinas dibangun dari pajak warga oleh pemkab tentu mubazir jika dibiarkan kosong,” ujar Diki kepada BANPOS, Kamis (24/8).

Diki juga mengingatkan bahwa Camat sebelumnya, Agus Saefudin, menempati rumah dinas tersebut, memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengannya. Dia berpendapat bahwa seorang Camat harus selalu siap hadir bagi masyarakat.

“Selayaknya camat itu harus bersedia menempati rumah dinas. Karena, Camat harus selalu ada kapanpun dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Diki.

Ia memaparkan, dalam diskusi dengan HIMAJA, dirinya mendapati berbagai kritik terhadap Camat tersebut yakni, kewajiban moral yang mana kata Diki, Camat seharusnya tinggal di rumah dinas sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat dan untuk merespons keadaan darurat.

Kedua, konektivitas dengan masyarakat. Tinggal di luar wilayah kecamatan bisa mengurangi koneksi camat dengan warga setempat.

Ketiga, potensi pemborosan anggaran, Tidak menggunakan rumah dinas dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah.

Keempat, dampak pada pembangunan lokal, rumah dinas camat sering menjadi simbol keberadaan pemerintah di kecamatan dan dapat memengaruhi pembangunan lokal.

Kelima, persepsi masyarakat, keputusan Camat Deni Fidaus menciptakan persepsi beragam di masyarakat tentang keseriusannya dalam pekerjaan.

Diki menekankan pentingnya sikap loyalitas dan totalitas seorang Camat dalam melayani publik dan mendukung pembangunan kecamatan.

“Untuk seorang Camat tentu harus membangun sikap totalitas dalam menjalankan pelayanan publik dan bersikap loyalitas terhadap masyarakat setempat,” tegasnya.

Dia juga mengkritik ketidakdisiplinan aparatur negara yang dapat merugikan pelayanan publik.

“Kerap kali kegagalan birokrasi hari ini masih adanya ketidak disiplinan aparatur negara, karena hal ini berimbas terhadap pelayanan publik dan akses masyarakat,” tandas Diki. (MYU/DZH)

Tags: Camat JawilanHimajaKabupaten SerangKecamatan Jawilan
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan perihal rencana pemesanan mobil dinas listrik Pemprov Banten pada Kamis (24/8).
(Taufiq Solehudin/BANTEN POS)

Dapat Dukungan Dewan, Pemprov Banten Pesan Mobil Dinas Listrik di APBD Perubahan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh