Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kampanye di Sekolah Harus Sesuai Ketentuan

by Tim Redaksi
Agustus 24, 2023
in POLITIK
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin

SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempromosikan diri atau berkampanye, seorang bakal calon legislatif maupun kepala daerah biasanya melakukan dengan berbagai cara.

Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan tanpa adanya atribut kampanye yang ditampilkan.

Baca Juga

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

November 7, 2024

Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan pendidikan ini boleh digunakan kalau di izinkan oleh pengelola.

“Misalnya lembaga pendidikan, yakni kampus yang memiliki tempat untuk disewakan atau tempat yang digunakan untuk kepentingan lain. Jadi sepanjang diperbolehkan oleh pengelola. Akan tetapi tetap hal ini pun ada ketentuannya.

Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang saat ini telah diputuskan oleh MK pastinya telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.

“Kita lihat pertimbangan dalam putusan MK itu, kalau fasilitas yang tidak disewakan tentu itu tidak boleh. Persoalannya, yang tadinya tidak boleh sekarang jadi boleh, menurut saya MK memiliki pertimbangan yang tajam terkait itu,” ungkapnya.

Zainal menerangkan, bahwa walaupun diperbolehkan, partai politik tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu pihaknya juga dalam hal tersebut tetap akan diawasi.

“Dengan ketentuan partai politik tidak boleh menunjukkan atribut partai politiknya. Dari segi pengawasan, bawaslu tanpa diminta pun kita tetap harus mengawasi karena itu sudah tugas kita. Karena itu termasuk kedalam tahapan pemilu,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang untuk pendidikan politik yang bermanfaat untuk masyarakat, hal tersebut diperbolehkan. Asalkan dalam pelaksanaan tidak memunculkan ciri-ciri dari peserta pemilu.

“Jadi lebih ke pendidikan politik agar tetap terlaksana. Kita juga harus lihat formulasi turunannya seperti apa, karena norma ini baru keluar.

Kita juga harus berhati-hati dalam bersikap dan bagaimana kita mencerna ini dan apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan norma yang ada,” tandasnya.(CR-01)

Tags: bacalegkampanyeKampanye mudaZAINAL MUTTAQIN
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon
POLITIK

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung
POLITIK

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup
PERISTIWA

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

November 7, 2024
Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye
PERISTIWA

Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye

Oktober 17, 2024
Caleg DPR RI Muhamad Haris mengimbau simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik money politics atau politik uang/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

Februari 10, 2024
Next Post

Bupati Serang Perkuat Kemitraan dengan Lembaga Penyiaran

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh