Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jaksa Kota Tangerang Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Konsekuensi Tindakan Perundungan

Kejaksaaan Negeri

by Tim Redaksi
Agustus 23, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN

TANGERANG, BANPOS — Maraknya kenakalan remaja bahkan yang menjurus kepada perbuatan pidana menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pengenalan hukum sejak dini agar para generasi penerus bangsa tidak sampai terlibat masalah yang sebenarnya bukan saja merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.

Berangkat dari kesadaran itulah, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar penyuluhan hukum kepada siswa SMP dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara dilaksanakan di SMP Negeri 17 Kota Tangerang di Jalan Kisamaun Gang SMEA No.6, Babakan Ledeng, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Selasa (22/08/2023).

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menyampaikan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung yang di dalamnya membahas pemahaman hukum secara umum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa sehingga bisa membedakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atau tindakan mana yang berkonsekuensi pada pidana.

“Ini mengingat problem atau tindakan siswa sudah cukup variatif. Mulai dari mereka sudah menggunakan ponsel dan media sosial. Jadi ini perlu diberi pemahaman bagaimana menggunakan medsos secara bijak. Jangan sampai melanggar hukum, apalagi ada konsekuensi pidananya. Selain itu, kita coba menghilangkan kekhawatiran para guru maupun orang tua mengenai bullying, jangan sampai ada perundungan di sekolah. Nah, ini pun akan diberikan pemahaman,” ungkapnya usai pembukaan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan pentingnya siswa mendapat penyuluhan hukum. Terlebih siswa SMP umumnya adalah kelompok usia di mana remaja sedang mencari jatidiri hingga terkadang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, penggunaan narkoba hingga perundungan.

“Termasuk penggunaan HP. Jadi dengan adanya jaksa masuk sekolah ini saya rasa menambah wawasan anak-anak kita. Sehingga anak-anak kita bisa dibekali dengan pengetahuan tentang hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara jika siswa yang terlanjur tersandung masalah hukum, Jamal menegaskan perlu adanya pembinaan khusus, terutama dari segi mental. “Nanti bisa bekerja sama dengan psikolog dan dilakukan konseling sehingga mungkin permasalahan pribadi seperti problem keluarga anak tersebut dan termasuk pergaulannya ini yang mungkin kita bisa bantu melalui konseling dan lain sebagainya. Tapi sih mudah-mudahan di Kota Tangerang tidak ada,” ujarnya.(made)

Tags: Dinas Pendidikan Kota Tangeranghukum sejak diniKejaksaaan Negeri (Kejari)kenakalan remajakota tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post

Wakil Walikota Sanuji Ajak Mahasiswa Maksimalkan Program Beasiswa Full Sarjana

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh