Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

UU Kesehatan Lebih Melindungi Dokter Dan Nakes

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

by Tim Redaksi
Agustus 21, 2023
in GAYA HIDUP, KESEHATAN
UU Kesehatan

UU Kesehatan

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu, lebih melindungi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Baca Juga

Banten Jadi Provinsi Terbaik Penanganan TBC

Banten Jadi Provinsi Terbaik Penanganan TBC

Desember 28, 2025
Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Agustus 14, 2025

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan, lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo dalam keterangan resminya, Senin (21/8).

“Aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Majelis. Baru setelah itu, Majelis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sundoyo menjelaskan, kondisi darurat yang mengharuskan tenaga kesehatan mengutamakan keselamatan pasien, memungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan, di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan hukum. Karena tindakan atau pelayanan, bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” papar Sundoyo.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.

Majelis ini, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, Majelis tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat.

Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (RMID)

Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/government-action/184865/uu-kesehatan-lebih-melindungi-dokter-dan-nakes-tak-bisa-serta-merta-dipidana

Tags: Kementerian KesehatanKonsil Kedokteran IndonesiaKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaUU Kesehatan Melindungi NakesUU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu
ShareTweetSend

Berita Terkait

Banten Jadi Provinsi Terbaik Penanganan TBC
KESEHATAN

Banten Jadi Provinsi Terbaik Penanganan TBC

Desember 28, 2025
Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM
PEMERINTAHAN

Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Agustus 14, 2025
Next Post
Verny Hasan

Tantang Densu Tes DNA Lagi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh