Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Tangerang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik

by Tim Redaksi
Agustus 15, 2023
in PERISTIWA
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (ANTARA)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (ANTARA)

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Januari 30, 2026
Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Desember 30, 2025
Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data

Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data

November 12, 2025
Jelang Lawan Zambia, Manajer Timnas U-17 Harap Pemain Tanpa Beban

Jelang Lawan Zambia, Manajer Timnas U-17 Harap Pemain Tanpa Beban

November 4, 2025

‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
(perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).

Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
lintas yang sudah ada,’’ katanya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada Permenhub menyebutkan, kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan
SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

‘’Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah terkait peraturan
penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,’’ ujar
Sitta Mardonga.

Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, menurutnya sudah
jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan digerakkan manusia maupun
hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan
pemerintah.

Karena itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata
tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area
jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun
pengguna jalan.

‘’Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda
motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori
sepeda motor,’’ tandasnya. (DZH/ANT)

Tags: Ahmed Zaki IskandarBupati Tangerangmotor listrikPemkabRegulasi Kendaraan Listrik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif
PEMERINTAHAN

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Januari 30, 2026
Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin
EKONOMI

Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Desember 30, 2025
Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data
PEMERINTAHAN

Bupati Perintahkan Percepat Pemerintahan Digital Berbasis Data

November 12, 2025
Jelang Lawan Zambia, Manajer Timnas U-17 Harap Pemain Tanpa Beban
OLAHRAGA

Jelang Lawan Zambia, Manajer Timnas U-17 Harap Pemain Tanpa Beban

November 4, 2025
HUT ke-393 Kabupaten Tangerang; Bersyukur, Berkarya dan Berdaya
HEADLINE

HUT ke-393 Kabupaten Tangerang; Bersyukur, Berkarya dan Berdaya

Oktober 13, 2025
Belanja Daerah Kabupaten Tangerang 2026 Diproyeksi Rp8,92 Triliun
PEMERINTAHAN

Belanja Daerah Kabupaten Tangerang 2026 Diproyeksi Rp8,92 Triliun

Agustus 19, 2025
Next Post

Pejabat Diharap Komitmen dan Profesional

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh