Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 10, 2023
in PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut akan mulai diterapkan di Kabupaten Lebak, pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengaku pihaknya akan segera mensosialisasikan Perda KTR di berbagai momen dan acara, baik tingkat desa, kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja, sosialisasi Perda KTR ini segera dilaksanakan secara luas setelah ada penomoran resmi.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

“Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” terangnya, Kamis (10/08).

Menurut dia, disosialisasikannya regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa, di beberapa kecamatan.

“Sosialisasi lebih intens dilakukan oleh dinas yang membidanginya, yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung Perda ini,” ujar Wiwin.

Adapun secara subtansi, kata dia, tidak ada poin-poin yang berubah, baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri, tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” kata Wiwin.

Sementara, anggota Komisi 2 DPRD Lebak, Peri Purnama, kepada BANPOS menyebut bahwa pemberlakuan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan.

Adapun mengenai pemberlakuan Perda itu, diterapkan oleh Pemkab Lebak tahun depan, dan itupun harus tersosialisasi secara menyeluruh untuk semua sektor yang akan diberlakukan KTR.

“Sesuai Peraturan Mentri Kesehatan, dan yang mengusulkan adalah Dinas Kesehatan ke Bapemperda melalui bagian hukum Setda. Tapi untuk penerapan resminya kemungkinan tahun depan, itupun setelah tersosialisasikan. Dan semua fasilitas di wilayah yang di berlakukan KTR itu harus terpapar,” jelasnya.

Politisi asal Partai Nasdem ini menambahkan, alasan Perda KTR ini diterapkan di Lebak karena semua kabupaten kota di Banten sudah juga melaksanakan.

“Kita tahu justru semua kabupaten dan kota di Provinsi Banten sudah pada punya, dan di Lebak belum. Dan itu mengacu pada peraturan dari kementrian kesehatan, itulah tindak lanjuti untuk lahirnya Perda KTR di Lebak,” jelas Peri. (WDO/DZH)

Tags: Kabupaten Lebakkawasan tanpa rokokPemkab Lebak

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post

BPBD Lebak Distribusikan Air ke Warunggunung

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh