Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sambo Divonis Seumur Hidup

by Tim Redaksi
Agustus 10, 2023
in NASIONAL
Mahfud MD

Mahfud MD

JAKARTA, BANPOS – Vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diharapkan sudah final dan tidak turun lagi. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong dan memberi remisi kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Awalnya, Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan kedua. Lalu, di tingkat tiga alias kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Oktober 17, 2025
Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi

Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi

Oktober 1, 2025
Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

Agustus 20, 2025
Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Juni 20, 2025

Mahfud mengatakan, putusan kasasi terhadap Sambo sebenarnya sudah final dan mengikat. Namun, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mahfud pun mengingatkan, jika Sambo mengajukan PK, hukumannya tidak boleh dikurangi lagi.

“Mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi,” ucap Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah maupun jaksa sebenarnya ingin mengajukan PK. Hanya saja, kewenangannya sebatas kasasi, lantaran dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya PK hanya bisa dilakukan terpidana atau pihak keluarganya dengan catatan harus ada novum atau bukti baru saat peristiwa berlangsung.

Mahfud juga menekankan, seorang terpidana hukuman seumur hidup dan pidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, dia meminta Lembaga Pemasyarakatan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap Sambo.

Selain PK dan remisi, lanjut Mahfud, ada hal lain yang bisa menjadi peluang Sambo mendapat keringanan hukuman. Yakni, grasi dari Presiden. Dia pun meminta masyarakat mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

Dari pihak keluarga korban, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Dia dan keluarga merasa tidak percaya jika pembunuh anaknya lolos dari pidana mati. “Semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” kata Samuel, kemarin.

Samuel menilai, persidangan di MA terasa sangat senyap, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga selalu mendapatkan informasi ketika perkaranya ditangani pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. “Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, walaupun tidak bisa mengajukan PK, pihaknya tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis kasasi MA terhadap Sambo. Ia menilai, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut, saat konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan eksekusi. Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

“Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena, kalau tidak lengkap, nanti nggak diterima lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” pungkasnya. (RMID)

Tags: Brigadir JFerdy SamboHukuman SamboMahfud MDMenko PohulkamVonis Sambo
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74
NASIONAL

Mahfud MD Doakan Prabowo Tambah Bugar dan Semangat di Ultah ke-74

Oktober 17, 2025
Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi
NASIONAL

Dua Cucu Mahfud MD Mengalami Keracunan, Pengelolaan Makanan MBG Mendesak Dibenahi

Oktober 1, 2025
Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah
NASIONAL

Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

Agustus 20, 2025
Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim
NASIONAL

Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Juni 20, 2025
PERISTIWA

Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

Oktober 22, 2024
POLITIK

FMPS Lakukan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pandeglang

Februari 9, 2024
Next Post

Tidur Berkualitas Dukung Kekebalan Tubuh

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh