Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 7, 2023
in HEADLINE, POLITIK

SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten setidaknya mencoret 373 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari daftar nama peserta pemilihan umum tahun ini, lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.

Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.548 Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

Agustus 23, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

Juli 18, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah

Partisipasi Pemilih Cilegon Lampaui Target

Maret 20, 2024

Cuma dari 6 TPS di Lebak Saja, PSI Bisa Dulang Hampir 400 Suara ‘Siluman’

Maret 4, 2024

Dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 10 Juli hingga 31 Juli 2023 didapati ada sekitar 1.175 Bacaleg yang dinyatakan lolos tahapan tersebut. Sementara sisanya, 373 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu nanti.

“Dari 1.548 Bacaleg ditemukan 1.175 orang Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang Bacaleg TMS, mereka pun dicoret dari data peserta Pemilu,” terang Mohammad Ihsan pada Minggu (6/8).

Gugurnya Bacaleg itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak penyelenggara Pemilu, seperti misal dokumen ijazah Bacaleg tidak diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau adanya ketidaksesuaian nama antara ijazah dengan KTP yang dimiliki oleh Bacaleg.

“Data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, Dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Ihsan menyebutkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berjumlah sebanyak 24 orang, seluruhnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Alhasil kini, seluruh calon DPD RI dan juga Bacaleg Provinsi Banten ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Banten.

“Tahapan penetapan sudah dilakukan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dan hasilnya pun sudah diserahkan kepada perwakilan parpol,” ucapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyampaikan usai penetapan DCS, partai politik diberikan waktu sekitar satu minggu lamanya sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 untuk melakukan pencermatan rancangan DCS.

Ia meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk dapat memaksimalkan waktu yang diberikan dalam melakukan pembahasan rancangan DCS itu.

“Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” tandasnya. (MG-01/PBN)

Tags: bacalegKPU BantenPemilu 2024

Berita Terkait

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

Agustus 23, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

Juli 18, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah
POLITIK

Partisipasi Pemilih Cilegon Lampaui Target

Maret 20, 2024
POLITIK

Cuma dari 6 TPS di Lebak Saja, PSI Bisa Dulang Hampir 400 Suara ‘Siluman’

Maret 4, 2024
PERISTIWA

PDI-P Berpeluang Dua Kursi di Dapil 3 Lebak, Neng Tika : Siap Mengemban Amanah

Februari 28, 2024
POLITIK

Mantan Calon Wakil Walikota Cilegon, Sokhidin, Dipastikan Melenggang ke Kursi Dewan

Februari 19, 2024
Next Post
Tampak kondisi saluran DI Cilangkahan II di Malingping yang ditutupi rumput belukar dan dipenuhi sedimen tanah. Sehingga bertahun-tahun terbengkalai dan persawahan setempat mati fungsi. Foto diambil Minggu (6/8)

DI Cilangkahan II Terbengkalai, Persawahan 4 Desa Mati Fungsi

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh