Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejati Banten Belum Kembalikan Uang Sitaan

by Gina Maslahat
Agustus 3, 2023
in PEMERINTAHAN
kejati

kejati

SERANG, BANPOS – Barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar yang disita oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus penggelapan penerimaan PKB dan BBNKB SAMSAT Kelapa Dua Tangerang, hingga kini belum menuai kejelasan perihal pengembalian kepada Kas Umum Daerah Pemprov Banten.

Diketahui, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten Tahun 2022 yang dikutip oleh BANPOS, Kejati telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar dari Kas Umum Daerah Pemprov Banten pada 06 Juni 2022 lalu berdasarkan surat nomor B-861/M.6.5/Fb.1/05/2022 yang ditujukan kepada BPKAD Provinsi Banten.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti tidak menampik soal ada penyitaan uang dari kas daerah oleh Kejati Banten. Ia menjelaskan, meski begitu uang tersebut masih tercatat dalam Kas Daerah Pemprov Banten.

Hanya saja, hingga kini, dirinya masih belum bisa memastikan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Kejati ke Kas Daerah Pemprov Banten.

Pihaknya mengaku, masih menunggu proses hasil putusan pengadilan berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.

“Itu sampai dengan sekarang kan harus menunggu inkrah mereka. Dari hasil itu kapan akan dikembalikan. Tetapi di catatan kita yang Rp5,9 itu masih tercatat menjadi kas nya Pemprov,”

“Soal masalah pengembalian, nanti tinggal menunggu proses pengembalian itu,” kata Rina.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono menjelaskan, terkait masalah penyitaan tersebut, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan perihal masalah waktu pengembalian uang tersebut.

Sedangkan terkait kerugian daerah akibat dari kasus penggelapan penerimaan itu, mantan Pj Sekda Provinsi Banten itu pun mengaku bahwa Inspektorat masih terus berupaya untuk melakukan penagihan terhadap para terdakwa.

“Masih berproses itu, kita terus berupaya menagih,” kata Tranggono.

Dalam kasus penggelapan pendapatan di SAMSAT Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, para terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

Kemudian akibat perbuatannya itu, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp1,199 miliar.

Diketahui, para terdakwa dalam kasus tersebut di antaranya adalah insial B eks tenaga kontrak kantor UPT PPD SAMSAT Ciledug, Z eks PNS Bapenda Banten, MBI eks honorer UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua, dan AP eks PNS UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua.

Pemerintah Provinsi Banten telah mencatat uang yang disita sebesar Rp 5,982 miliar tersebut pada neraca tahun 2022 dengan mendebet akun aset lainnya dan mengkredit akun kas di kas daerah.

Namun atas sisa kerugian sebesar Rp 4,829 miliar belum dicatat oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam laporan keuangannya. (MG-01/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Belasan Pencuri dan Penadah Dibekuk

Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh