Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

by Gina Maslahat
Agustus 3, 2023
in POLITIK
104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten mengungkapkan sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

“Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat dan 659 bacaleg memenuhi syarat,” kata Komisioner divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana dilansir ANTARA Rabu (2/8).

Baca Juga

Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Desember 29, 2023
Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

Desember 23, 2023
Iklan Caleg Dipantau

Iklan Caleg Dipantau

Oktober 13, 2023
Sandi Serahkan Publik Menilai

Sandi Serahkan Publik Menilai

Oktober 13, 2023

Rustana mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas ini kemudian akan disampaikan kepada partai politik pada 4 – 6 Agustus.

Adapun yang menjadi faktor bacaleg tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yakni karena kelengkapan dokumen, mundur dan hal lainnya.

“Karena sistemnya online, kita melihat hasil dari proses yang dimasukkan parpol dalam perbaikan tersebut. Namun ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi,” katanya menambahkan.

Namun demikian, bagi bacaleg yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6 – 11 Agustus atau pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 – 15 Agustus. “Setelah tanggal 15 Agustus, tak ada lagi bisa perbaiki dan merupakan yang terakhir,” katanya menegaskan.

Selanjutnya, KPU Kota Tangerang akan melakukan penyusunan data penetapan daftar calon sementara (DCS) serta menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal kembali perbaikan dokumen serta penyusunan DCS,” kata Rustana.(PBN/ANT)

Tags: bacalegKPU Kota Tangerangtidak memenuhi syaratTMSVerifikasi administrasi

Berita Terkait

Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner
POLITIK

Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Desember 29, 2023
Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner
POLITIK

Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

Desember 23, 2023
Iklan Caleg Dipantau
POLITIK

Iklan Caleg Dipantau

Oktober 13, 2023
Sandi Serahkan Publik Menilai
POLITIK

Sandi Serahkan Publik Menilai

Oktober 13, 2023
Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan
POLITIK

Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

September 6, 2023
Baliho Bacaleg Merusak Keindahan Daerah Lebak
POLITIK

Baliho Bacaleg Merusak Keindahan Daerah Lebak

September 5, 2023
Next Post
Satu Data Diharap Perbaiki Penyaluran Bansos di Kota Baja

Satu Data Diharap Perbaiki Penyaluran Bansos di Kota Baja

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh