Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

by Tim Redaksi
Agustus 2, 2023
in NASIONAL

JAWA BARAT, BANPOS – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Guntur, tadi malam.

Hal ini, menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025

“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/8).

Meski telah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang ini menegaskan, komisi antirasuah bakal terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.

“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali, Selasa (1/8).

KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” tegasnya.

Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut, berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar. (RMID)

Tags: Gazalba SalehGazalba Saleh Divonis BebasKasus Dugaan Suap Penanganan PerkarakpkMahkamah AgungVonis Bebas
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Desember 16, 2025
Next Post

Kelistrikan Istana Presiden Kini Modern Dan Anti Kedip

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh