Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in HUKRIM
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sepanjang tahun 2022 atas perkara yang ditangani kerugian mencapai Rp109,5 Triliun.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sepanjang tahun 2022 atas perkara yang ditangani kerugian mencapai Rp109,5 Triliun.

SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

Baca Juga

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025

“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

“Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)

Tags: Kejati Bantenpelaku pidanapenanganan perkaratindak pidana korupsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka
HEADLINE

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten
PERISTIWA

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Next Post
Satlantas Polres Pandeglang saat melakukan operasi patuh maung 2023.

Polres Pandeglang Gelar Operasi Secara Preemtif dan Preventif

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh