Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

by Panji Romadhon
Juli 13, 2023
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.

Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

“Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.

“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.

Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

“Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)

Tags: KejaksaanKejati BantenProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post

Pak Dewan, Kata Zaki Segera Bahas dan Sahkan Dua Raperda Usulan Pemkab Tangerang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh