Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sanksi Untuk Kades Selingkuh Tunggu APH

by Gina Maslahat
Juli 11, 2023
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Tindaklanjut atas penggerebekan yang dialami oleh Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, Yayan Hendrayana, saat sedang ngamar bersama dengan istri orang di salah satu penginapan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, menunggu proses dari aparat penegak hukum (APH).

Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, pihaknya menyerahkan proses penyelesain sepenuhnya kepada APH, terkait dengan penanganan perkara itu.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Semuanya kita serahkan kepada APH, kalau sudah inkrah tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Iti kepada awak media, Senin (10/7). Menurut Iti, pemberhentian Kades harus melalui sejumlah mekanisme dan proses.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Kades tidak bisa dilakukan dengan semena-mena, harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa pemberhentian ataupun penggantian Kepala Desa, harus melalui pengajuan dari Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) setempat.
“Sama seperti kemarin di Kecamatan Warunggunung, ada pengajuan dari BPD untuk menggantikan Kadesnya. Setelah itu baru kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, penggerebekan Kepala Desa Cikamunding sempat viral di media sosial. Pasalnya, video penggerebekan itu juga menyorot mobil siaga Desa Cikamunding, dan dinarasikan digunakan oleh Kepala Desa untuk berzina dengan istri orang. (MYU/DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Ilustrasi pemilu 2024.

IKP Kota Tangerang Terendah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh