Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

by Panji Romadhon
Juli 6, 2023
in HUKRIM
Polres Lebak menggelar Konfrensi Pers terkait kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres Lebak menggelar Konfrensi Pers terkait kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

LEBAK, BANPOS – DH (54), seorang pria asal Kabupaten Lebak, tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakibat pada hilangnya nyawa sang istri.

DH tega melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran kesal dan cemburu, lantaran sang korban yang merupakan istrinya, melakukan perselingkuhan.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7).

“Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada awak media.

Arya menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah dan membuat warga serta pihak Kepolisian melakukan pencarian.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pelaku ditemukan oleh orang tua korban ketika membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban.

“DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

DH terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andi. (MYU/DZH)

Tags: Kabupaten LebakPembunuhanPolres Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post
Foto bersama pada seremonial pembukaan Konferwil IPNU Banten di gedung Rapat Paripurna DPRD Lebak

IPNU Banten Gelar Konferwil di Lebak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh