Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

by Gina Maslahat
Juli 5, 2023
in PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Langkah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk memecat Alwi Husen Maolana, yang merupakan terdakwa dalam kasus revenge porn menuai apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.

Namun, UNTIRTA juga diminta untuk membantu memulihkan dan memperhatikan kondisi korban yang saat ini sudah terpublikasi identitas pribadinya, serta memberikan beberapa kemudahan bagi korban yang juga merupakan mahasiswa UNTIRTA tersebut dalam rangka meneruskan studinya.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

Kuasa Hukum korban, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dari Untirta, yang telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

“Kami cukup mengapresiasi tim satgas dan pihak pimpinan kampus yang hari ini (kemarin) mengeluarkan SK DO untuk saudara Alwi. Walaupun mungkin ini setelah desakan dari Komisi X juga, karena sebelumnya ada statement pihak kampus menunggu arahan Mendikbud,” ujarnya.

Ia menuturkan, langkah lanjutan dari pihak kampus yang menurutnya penting untuk dilakukan, ialah menyusun rencana untuk korban yang nama dan privasinya telah terekspos di lingkungan kampus.

“Untuk nama dan privasi korban di kampus, pertama ini emang udah cacat dari sistem peradilan yang malah mengekspos nama korban, bukan pelaku. Kedua, pihak kampus melalui Satgas TPKS punya kewajiban memenuhi hak-hak korban dari mulai pemulihan mental, sampai hal-hal melindungi privasi korban di kampus yang sudah banyak yang tahu hari ini,” terangnya.

Salah satu opsi yang muncul ialah pemberian cuti bagi korban, hingga suasa di lingkungan kampus kembali kondusif. Kendati demikian, Rizky mengatakan bahwa langkah lanjutan dari pihak kampus juga harus berbasis pada kondisi mental dari korban.

“Kebijakan itu bisa diambil setelah kita mengetahui sejauh apa atau separah apa gangguan mental yang dialami oleh korban. Jadi harus objektif, kita harus cek medis dulu korban, agar kebijakan untuk memenuhi hak korban tepat. Lebih bijak jadinya,” tutur dia.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak pelaku, yang berdasarkan informasi memiliki ikatan keluarga dengan salah satu dosen di Untirta. Saat ini, pihak keluarga menjaga korban di salah satu rumah aman yang hanya diketahui keluarga dan kuasa hukum.

“Sejauh ini untuk menjaga, pihak keluarga menempatkan korban di safe house ya. Dan media sosial korban juga dipantau oleh kakak perempuannya. Jadi sejauh ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman itu masih sebatas dari pihak keluarga saja,” terangnya.

Sementara diketahui bahwa UNTIRTA mengeluarkan Surat Keputusan Rektor no 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana Nim (3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik yang telah ditetapkan pada Senin (3/7).

Rektor UNTIRTA, Fatah Sulaiman mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil proses investigasi yang dilakukan tim Fakultas Teknik dan Satgas PPKS terhadap kasus penyebaran konten porno hingga ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap mantan kekasihnya. Perbuatan yang dilakukan Alwi dinilai oleh pihak kampus sudah melanggar etika moral dan tidak sesuai peraturan pedoman akademik.

Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS, maka UNTIRTA memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap Alwi Husen Maolana.

“Ya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujarnya, Selasa (4/7).

Fatah mengaku keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS UNTIRTA sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Kita mengacu pada pedoman akademik UNTIRTA, berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” ungkapnya.

Pencabutan status kemahasiswaan Alwi tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu juga sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (CR-01/PBN)

Tags: PandeglangRevenge Pornuntirta
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Next Post
Tampak kebiasaan petani di Wanasalam jika menjemur padi selalu memanfaatkan sepanjang bahu jalan. Lokasi di Desa Bejod. Selasa (4/7)

Wereng Bikin Gagal Panen, Petani di Lebak Selatan Gigit Jari

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh