Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

by Tim Redaksi
Juni 26, 2023
in NASIONAL
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

JAKARTA,BANPOS – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut, restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

Sebab, Agustinus menyebut, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.

Baca Juga

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Juli 29, 2025
Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025

Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Juli 28, 2023
Mario Dandy Satriyo

Biaya Ganti Rugi Perawatan David Ozora Ratusan Miliar

Juni 15, 2023

“Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario,” ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6).

Menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.

Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy. Namun, sekali lagi, harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

“Ketidak sanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi,” tuturnya.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar.

Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

“Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?” tanya Agustinus. (RMID)

Tags: Agustinus PohanDavid OzoraLPSKMario Dandy SatriyoPenganiayaanRafael Alun TrisambodoRestitusiUang Ganti Rugi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam
HUKRIM

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Juli 29, 2025
Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang
HUKRIM

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
NASIONAL

Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Juli 28, 2023
Mario Dandy Satriyo
NASIONAL

Biaya Ganti Rugi Perawatan David Ozora Ratusan Miliar

Juni 15, 2023
Harley Davidson
NASIONAL

Harley Davidson Yang Diamankan KPK Dipamerkan Mario Dandy

Juni 7, 2023
Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri (kanan) saat berbincang dengan ayah Cristalino David Ozora Latumahina (korban kekerasaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo), Jonathan Latumahina pengurus PP GP Ansor (kiri).
OPINI

Akar Kekerasaan Mario Dandy

Maret 3, 2023
Next Post
Dana Moneter Internasional (IMF)

IMF: Pasca Pandemi, Ekonomi RI Kinclong

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh