Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

by Panji Romadhon
Juni 19, 2023
in HUKRIM
Pelaku RH (26) warga Pidhi Nanggro Aceh yang diduga penjual obat tanpa izin edar yang beroperasi di Bayah. Kini pelaku diamankan di Polres Lebak, Senin (19/6)

Pelaku RH (26) warga Pidhi Nanggro Aceh yang diduga penjual obat tanpa izin edar yang beroperasi di Bayah. Kini pelaku diamankan di Polres Lebak, Senin (19/6)

LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana modus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh itu diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/6) sekitar jam 21.00 WIB di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Kasus ini mencuat setelah ada penggerebekan warga terhadap sebuah warung kecil di pinggiran Bayah yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar pada Jumat malam (16/06), warga selanjutnya menggiring terduga pelaku ke pihak berwajib.

Baca Juga

Proses Evakuasi Penemuan jenazah terikat di Bayah.

Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

Juni 19, 2023

Warem di Bayah Dituding Dibiarkan Beroperasi

April 13, 2023

Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden

Maret 30, 2022

“Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/06).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.

“Dalam hal ini Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

Dikatakan Malik, dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang perlu kesinambungan dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat.

“Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya menegaskan. (WDO)

Tags: Desa Bayah BaratKecamatan Bayahobat-obatan tanpa ijin edarpenggerebekan wargaSatresnarkoba Polres Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Proses Evakuasi Penemuan jenazah terikat di Bayah.
HUKRIM

Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

Juni 19, 2023
PERISTIWA

Warem di Bayah Dituding Dibiarkan Beroperasi

April 13, 2023
PERISTIWA

Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden

Maret 30, 2022
Next Post

 Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PT Mitra Sendang Kemakmuran Ajak Karyawan Sedekah Darah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh