Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Proses Transmisi Energi Membutuhkan RUU EBT

by Gina Maslahat
Juni 14, 2023
in HEADLINE

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
JAKARTA, BANPOS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai penting dalam merealisasikan proses transmisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batubara.
“Untuk Indonesia, proses transisi energi menjadi penting. Undang-Undang Energi Baru Terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum bagi kalau kita mau melakukan proses transisi,” kata peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
Dia optimistis, RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Presiden Jokowi. Karena itu, dia menyesalkan lamanya pengesahan RUU EBT, yang membuat ketidakpastian hukum pada sektor energi.
Ferdy heran, pembahasan RUU EBT tak kunjung menemukan titik terang. Padahal, sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar untuk 10-12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil. “Kalau kita masih tetap bertumpu pada energi fosil yang saat ini menjadi dominan utama, yang jelas kita 10-12 tahun lagi akan mengalami krisis besar, krisis di sektor energi,” kata dia.
Dia lalu menyampaikan kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT. Pertama, produksi minyak nasional Tanah Air semakin menurun. Ferdy mencatat, pada 2002 produksi minyak Indonesia masih di atas 1 juta barel per hari. Saat ini, produksi minyak tinggal 700 ribu barel per hari.
“Kita ini membutuhkan BBM setiap hari itu di angka 1,4 juta barel, dan itu yang membuat kita impor. Akibatnya, tarik impor ini hampir 50 persen dari luar,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti anggota Komisi VII DPR untuk tidak ragu mendorong proses transisi energi. Khususnya, menggolkan RUU EBT tersebut.
Ferdy lalu mewanti-wanti DPR agar jangan sampai ada aturan power wheeling alias penggunaan bersama jaringan transmisi, dalam RUU EBT. Sebab, aturan ini bisa mengganggu PLN dalam menjadi pasokan listrik ke masyarakat.
Dalam power wheeling, perusahaan swasta bisa menjual langsung listrik ke masyarakat. PLN hanya bertugas sebagai penyedia jaringan. Menurut Ferdy, ini sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan.
“Selama ini PLN itu ditugaskan konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional. Kita tidak perlu risau kemampuan PLN untuk mendorong energi baru terbarukan. Bahkan sekarang PLN sudah menggunakan sekitar 12-15 Gigawatt untuk energi bersih energi baru terbarukan,” ucapnya.
Jika aturan power wheeling ini masuk RUU EBT, dia khawatir mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan dan itu akan melanggar Undang-Undang Nomor 30 tentang Kelistrikan Nasional. “Karena itu, sebagai masukan saja, saya titipkan supaya jika ada wacana power wheeling di Komisi VII itu, harus dipastikan ditolak karena itu akan melanggar Undang-Undang PLN,” tegasnya.(PBN/RMID)

BalasTeruskan
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Paulo Dybala, Teka-teki Masa Depan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh