Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Soal Kasus Tambak Udang, Aktivis Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka 

by Gina Maslahat
Juni 13, 2023
in PERISTIWA

LEBAK, BANPOS – Aktivis Unma Banten, Hadi Anwar Mutha, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping terkait pembebasan lahan tambak udang.

Hadi Anwar menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Kepala Desa dan suaminya yang berstatus sebagai ASN itu, sudah ramai menjadi sorotan publik.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Ketum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Unma Banten ini pun menuding jika yang dilakukan oknum kades tersebut merupakan perilaku yang menabrak hukum, pasalnya ia telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

“Berdasarkan kajian kami di divisi Sospolkum Himakom, yang dilakukan Kades Pagelaran Kecamatan Malingping itu merupakan bentuk pelanggaran Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Hadi kepada BANPOS, Senin (12/6).

Menurutnya, selain pasal yang telah disebutkan, Kades Pagelaran dan suaminya yang berstatus sebagai ASN dipastikan bisa terkena delik Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tindakan Kades dan suaminya sebagai ASN yang memaksa meminta success fee kepada korban, termasuk pada kategori pemerasan demi mendulang keuntungan pribadi. Ini tentu melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’,” jelas Hadi.

Sesuai UU tersebut, terang Hadi, pelakunya harus dikenakan sanksi hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejari Lebak yang tengah menangani kasus itu untuk segera menaikan status yang bersangkutan sebagai tersangka. Hadi mengatakan, jika tidak ada kepastian terus, pihaknya akan melakukan class action ke Kejari dan Kejati.

“Sebagaimana informasi yang kami ikuti dan kami kaji, maka kami mendesak Kejari Lebak bertindak objektif dan segera menetapkan status tersangka kepada Kades Pagelaran dan suaminya, karena barang bukti yang ada termasuk saksi sudah jelas. Jika tidak segera ada kepastian tak ada jalan lain kita akan menggelar aksi jalanan,” tegasnya. (WDO)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Tampak Kepala Desa Bojongjuruh didampingi Ketua BPD setempat tengah mendampingi pengembalian beras Bansos kepada pemerintah karena tidak tersalurkan kepada penerima. Minggu(11/06)

Tak Tersalurkan, Pemdes Bojongjuruh Kembalikan Beras Bansos

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh