Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anak Tiri Jadi Korban Ayah Bejat

by Gina Maslahat
Juni 13, 2023
in HUKRIM
Tersangka TH saat diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang.

Tersangka TH saat diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

PANDEGLANG, BANPOS – Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang dengan persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Mirisnya, korban tersebut merupakan anak tiri tersangka berinisial RSL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ditangkapnya tersangka atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (12/6).
Dijelaskannya, kronologis kejadian terakhir kali sekitar bulan Februari 2023 pukul 03.30 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terangnya.
Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia khilaf,” ujarnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, lanjut Shilton, tersangka bisa dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/PN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Kajati Banten, Didik Farkhan saat menandatangani prasasti posko akses keadilan bagi perempuan dan anak.

Kajati Banten Launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh