Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dana Insentif Prades Diduga Disunat

by Gina Maslahat
Juni 8, 2023
in PERISTIWA

PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Rabu (7/6).
Dalam aksinya tersebut, Mahasiswa menuding adanya pemotongan dana insentif Perangkat Desa (Prades) untuk organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebesar Rp 10 ribu setiap Prades.

Koordinator aksi, Ilham mengatakan, pemotongan insentif atau gaji Prades untuk iuran PPDI itu tidak jelas alokasinya. Ia menilai bahwa pemotongan tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya kelompok oknum tertentu.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Kami menghimpun keluhan-keluhan para Prades yang diduga dipotong penghasilan tetapnya secara otomatis. Dalih pemotongan itu untuk iuran PPDI, tapi itu bukan iuran tapi bentuknya pemotongan,” kata Ilham.

Bahkan, lanjut Ilham, penghasilan tetap (Siltap) prades tersebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank penyalur yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

” BPR juga mengaku sudah ada kuasa dari PPDI, tapi kuasa itu bukan langsung per individu Prades itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang dihimpunnya bahwa nilai pemotongan dana Siltap prades itu sebesar Rp 10 ribu per orang dalam setiap bulannya.

“Maka ketika kita kalikan dengan semua Prades se-Kabupaten Pandeglang, nilainya cukup fantastis dan itu peruntukannya tidak jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain potongan dana insentif prades, pihaknya mengkritisi soal adanya pajak Dana Desa (DD) yang dipotong secara langsung oleh pihak Bank sebelum kegiatan di desa dilakukan oleh pemerintah desa.

“Untuk pajak DD itu dipotong langsung oleh bank sebelum kegiatan dilakukan, nilai pajaknya itu dari DD sebesar 11,5 persen,” terangnya.

Seharusnya, kata Ilham lagi bahwa pajak tersebut muncul ketika kegiatan sudah dilakukan oleh pihak desa. Karena kalau dipotong langsung secara gelondongan, dari mana hitungan kalkulasi pajaknya.

“Pajak itu dikenakan ketika dana desa sudah dialokasikan oleh pengguna anggaran. Tapi yang terjadi di Pandeglang, pajak DD itu langsung dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan oleh Pemdes,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPDI Pandeglang, Agus Muhamad Toha membantah jika ada pemotongan Siltap Prades untuk PPDI. Akan tetapi hal itu adalah sifatnya iuran wajib bagi prades yang tergabung dalam PPDI. Tapi jika Prades yang tidak masuk PPDI tidak diwajibkan iuran.

“Betul nilainya sebesar Rp 10 ribu per orang. Itupun peruntukannya sudah jelas, yaitu untuk kegiatan-kegiatan organisasi PPDI,” katanya.

Dijelaskannya, iuran wajib bagi Prades yang tergabung dalam PPDI juga tertuang dalam AD/ART PPDI. Dari besaran nilai iuran Rp 10 ribu itu diantaranya Rp 5 ribu untuk PPDI tingkat kecamatan, Rp 1000 rupiah untuk PPDI Banten dan Rp 1000 rupiah untuk PPDI pusat, dan sisanya Rp 3000 rupiah untuk PPDI Kabupaten Pandeglang.

“Iuran itu langsung diambil dari Siltap Prades melalui BPR, dan BPR yang mengirimkannya langsung ke PPDI baik tingkat kecamatan maupun PPDI kabupaten,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh PPDI tersebut seperti kegiatan pembinaan untuk para anggota PPDI serta kegiatan lainnya yang tentunya membutuhkan anggaran.

“Jadi intinya itu bukan potongan, tapi sifatnya iuran wajib anggota PPDI. Kalau Prades yang tidak masuk keanggotaan tidak diminta iuran,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Benzema Ikuti Jejak Ronaldo

Benzema Ikuti Jejak Ronaldo

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh