Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Caper Si Abah Bikin Mudah Urus Akta Perkawinan

by Gina Maslahat
Mei 25, 2023
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen akta perkawinan bagi warga non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki program Caper Si Abah, yang merupakan akronim dari Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, mengungkapkan bahwa layanan ini merupakan kerjasama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan nonmuslim. Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website Sobat Dukcapil,” ungkap Irman, kemarin.

Selanjutnya, kata Irman, data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari. Sedangkan jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.

Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan. Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa pdf. Sedangkan untuk e-KTP dengan pembaharuan status, dapat diambil di layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thrue. 

“Layanan ini kami buat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerjasama untuk melakukan peroses pencatatan perkawinan,” katanya. (DZH/BNN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh