Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

by Panji Romadhon
Mei 23, 2023
in HUKRIM
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

“Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

Tags: Dana DesaKabupaten SerangKades KatulisanKecamatan CikeusalKejari SerangkorupsiKorupsi Dana Desa

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Pemkot Tangerang buka Job Fair yang dapat diakses melalui aplikasi Tangerang Live.

Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh