Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

by Panji Romadhon
Mei 22, 2023
in PERISTIWA
Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten usai melakukan Teatrikal di Gedung KASN, Senin (22/5).

Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten usai melakukan Teatrikal di Gedung KASN, Senin (22/5).

JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV

Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV

November 27, 2025
Zakiyah Lantik Puluhan ASN

Zakiyah Lantik Puluhan ASN

Oktober 16, 2025
Wali Kota Serang: Unggahan Medsos ASN Perlu Mencerminkan Kinerja

Wali Kota Serang: Unggahan Medsos ASN Perlu Mencerminkan Kinerja

September 3, 2025
Sachrudin Ajak Warga Tangerang Saling Jaga dan Waspada

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Saling Jaga dan Waspada

September 1, 2025

Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

“KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

“Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

Tags: al muktabarASNJanur BantenkasnNetralitas ASNPj Gubernur BantenPj Gubernur Banten Al Muktabar

Berita Terkait

Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV
PEMERINTAHAN

Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV

November 27, 2025
Zakiyah Lantik Puluhan ASN
NASIONAL

Zakiyah Lantik Puluhan ASN

Oktober 16, 2025
Wali Kota Serang: Unggahan Medsos ASN Perlu Mencerminkan Kinerja
POLITIK

Wali Kota Serang: Unggahan Medsos ASN Perlu Mencerminkan Kinerja

September 3, 2025
Sachrudin Ajak Warga Tangerang Saling Jaga dan Waspada
NASIONAL

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Saling Jaga dan Waspada

September 1, 2025
Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada
PEMERINTAHAN

Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada

Agustus 6, 2025
PEMERINTAHAN

62 Persen ASN DKI Jakarta Alami Obesitas

Juli 18, 2025
Next Post
Ketua IeSPA Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, saat memberikan piala juara 1 dalam lomba yang digelar di Golden Coffee, Gerem, Kota Cilegon.

IeSPA Banten Berangkatkan Atlet Wakili Banten Ke FORNAS VII Cabor Esport

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh