Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Rayakan 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Desak Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM

by Panji Romadhon
Mei 18, 2023
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pemerintah didesak untuk serius mengadili para pelaku pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998 lalu.

Desakan itu disampaikan langsung oleh para Aktivis 98 Banten dalam sebuah acara diskusi interaktif yang bertajuk ‘Merawat Ingatan Menolak Lupa 25 Tahun Reformasi’ di UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten pada Rabu (17/5).

Baca Juga

Meski Sudah 25 Tahun Reformasi, Ketum PRIMA: Demokrasi Kapitalistik Dibawah Kendali Oligarki

Mei 20, 2023

Presidium PENA 98 Banten Sopiyan yang hadir dalam acara tersebut, menuntut pemerintah dapat bergerak secara proaktif menuntaskan masalah pelanggaran HAM yang terjadi pada masa-masa penggulingan Soeharto.

“Negara harusnya proaktif dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggar HAM di era penumbangan Soeharto. Ini menjadi komitmen kami, selaku pelaku sejarah, sebagai bagian dari penuntasan reformasi total,” ujar Sopiyan.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sopiyan, aktivis Forkot yang juga praktisi media Wajid Nuad menilai, jika saja pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM 1998, maka bukan tidak mungkin hal itu akan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lainnya, sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi di masa mendatang.

“Kalau negara tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM di tahun 1998. Dipastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Sehingga ada efek jera,” kata Wajid Nuad.

Hadir di tempat yang sama, Akademisi Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan mengungkapkan, meski negara belum mampu menyeret para pelaku HAM ke pengadilan karena alasan berbagai pertimbangan, namun ia mengatakan bahwa para aktivis akan melakukan perlawanan dengan tidak memberikan tempat bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk berkuasa.

“Walau secara hukum positif, pelaku pelanggar HAM di tahun 1998 masih bebas, dan belum diadili. Mungkin karena banyak pertimbangan. Setidaknya, kami akan melawan supaya pelaku pelanggar HAM tersebut jangan sampai berkuasa di negara ini. Karena seorang pemimpin di negeri ini, tidak boleh memiliki rekam jejak yang berlumuran darah di masa silam,” ungkapnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa SMGI UIN SMH Banten Syahrizal Shaifana mengaku merasa kagum dan takjub dengan perjuangan para aktivis 98.

Kendati sudah 25 tahun reformasi, menurut Rizal para aktivis 98 masih kompak dan solid dalam memperjuangkan agenda reformasi total.

“Perjuangan aktivis 98 menumbangkan rezim menjadi inspirasi tersendiri bagi kami yang masih muda. Sehingga kami bisa belajar untuk konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga utuh NKRI,” tandasnya. (MG-01)

Tags: Aktivis 98 BantenPelaku pelanggaran HAMPENA 98 BantenReformasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Meski Sudah 25 Tahun Reformasi, Ketum PRIMA: Demokrasi Kapitalistik Dibawah Kendali Oligarki

Mei 20, 2023
Next Post

Jurusan PPKn Angkatan 2020 Gelar Seminar Nasional dan Prosiding

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh