Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

by Gina Maslahat
Mei 16, 2023
in HUKRIM
Pelaksanaan tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaksanaan tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

TANGERANG, BANPOS — Penerapan kembali tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota ditegaskan agar terbebas dari tindakan menyimpang anggota. Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran seperti ‘cincai’ untuk pungutan liar (pungli), maka akan ditindak tegas.

Kanit Tuljawali pada Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari, mengatakan bahwa pelaksanaan tilang manual sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

AKP Subari menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual itu, anggota dilarang untuk melakukan penyimpangan apabila menindak pelanggar, seperti melakukan kesepakatan ‘berdamai’.

Sesuai arahan pimpinan, ia menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas saat penindakan melalui tilang manual, bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota Satlantas.

“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik. Jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” ujarnya, Senin (15/5).

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE. Pada hari pertama, belasan kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran.

“Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik. Kami hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” katanya.

Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

“Semua kami awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini. Sosialisasi, imbauan atau wawar sudah kami disampaikan sejak 4 hari kemarin,” ucapnya.

Menurut Bari, pada hari perdana diberlakukannya tilang manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.

“Kami lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” tandasnya. (DZH/BNN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman antara tiga perusahaan dengan BKK Kota Tangerang.

Tekan Pengangguran SMK, Disnaker Gandeng Tiga Perusahaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh