Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

by Gina Maslahat
Mei 16, 2023
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Kemelut pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang diduga terjadi maladministrasi, terus berlanjut. Temuan hasil investigasi Ombudsman Banten itu sempat disambut tudingan offside, lantaran dianggap bukan wewenang Ombudsman untuk mengurusi manajemen ASN.

Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengaku, pihaknya siap memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Banten guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Nana menjelaskan pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman, terkait proses yang ditempuh oleh Pemprov Banten dalam pengangkatan sejumlah pejabat itu sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.

Sehingga ia yakin, jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan pejabat itu tidak melanggar aturan yang dimaksud.

”Ya klarifikasi. Norma, standar, prosedur, kriteria Perpres 116 bahwa semua itu sudah memenuhi seperti normatif nya, proses kemarin kita taat asas, taat prinsip, taat aturan lah,” terangnya.

”Karena apapun kebijakan pemerintah kan tidak boleh lepas dari aturan, ya. Gitu aja.” sambungnya.

Oleh karenanya, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten, Nana mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif jika diminta Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

”Nanti kita kasih keteranganya Ombudsman. Kita kooperatif lah seperti apa yang disampaikan pak Gubernur,” jelasnya.

”Kita kooperatif, kita saling menjelaskan keterangan ke publik. Bahwa ini apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh Gubernur sudah sesuai, taat peraturan perundangan,” imbuhnya.

Saat disinggung perihal penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, Kepala BKD Provinsi Banten itu pun mengaku memiliki pemahaman tersendiri terkait apa yang dimaksud dengan penempatan pejabat yang tidak linier itu.

Menurutnya, terkait dugaan itu, Pemprov Banten kerap melakukan evaluasi kinerja para pejabat di lingkungannya. Sehingga meski dianggap tidak linier dengan kompetensi yang dimiliki, Pemprov Banten mengaku memiliki penilaiannya sendiri terhadap kinerja pejabat itu.

”Kita beri keterangan itu bahwa apa yang menjadi dugaan, itu nanti kita bisa jelaskan. Jadi, misalnya ada dugaan kaitan tidak linier, nanti kita bisa kasih keterangan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi, keahlian, dan kualifikasi itu seperti apa,” katanya.

Karena merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya itu benar, dan tidak adanya aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan itu, maka Nana percaya diri jika nanti dirinya mampu memberikan keterangan yang jelas kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi itu.

”Ya, bahasanya mungkin yang tepat tidak menampik lah. Tapi kita bisa kasih penjelasan, kasih keterangan apa yang jadi dugaan itu nanti kita kasih penjelasan, keterangan jadi itu menjadi sesuatu terang-benderang,” tandasnya.

Seperti yang beredar di salah satu media massa, mantan juru bicara Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan intervensi dari Ombudsman Banten terkait dengan manajemen ASN. Ojat mempertanyakan apakah rotasi dan mutasi termasuk kategori pelayanan publik.

Menurut Ojat yang dilansir dalam berita6banten.com, definisi dari pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selengkapnya berbunyi bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Sedangkan mutasi dan rotasi PNS adalah bagian dari manajemen PNS sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makanya dari uraian diatas mari kita cermati dan saya pun menunggu apa yang akan disampaikan ORI Banten kepada publik dalam konferensi persnya,” kata Ojat pada saat itu.

Namun berdasarkan penelusuran BANPOS, Ojat justru pernah mengadukan tindakan yang berkaitan dengan manajemen ASN ke Ombudsman Provinsi Banten. Pengaduan itu dilakukan Ojat terhadap mantan Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, lantaran melakukan mutasi terhadap empat staff di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam pengaduan itu, Ojat menjadikan aturan manajemen ASN sebagai dasar aduannya. Sehingga, Ojat menilai Moch Tranggono telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan mutasi empat pegawai itu.(MG-01/DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Pelaksanaan tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh