Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BREAKING NEWS! Eks Kapolda Banten Divonis Penjara Seumur Hidup

by Panji Romadhon
Mei 9, 2023
in HUKRIM
Mantan Kapolda Banten, Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Banten, Teddy Minahasa.

JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

November 28, 2025
Dari Pulau Sumatera, 4,3 Kilogram Sabu Diamankan BNN Banten

Dari Pulau Sumatera, 4,3 Kilogram Sabu Diamankan BNN Banten

November 25, 2025
Kapolda Banten Menekankan Pentingnya Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Agar Lebih Adaptif

Kapolda Banten Menekankan Pentingnya Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Agar Lebih Adaptif

September 26, 2025

Hakim menyatakan, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai 27.300 dolar Singapura atau setara Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

“Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tutur Hakim Jon.

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.

Untuk sekedar diketahui, Teddy Minahasa sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018. Menggantikan Kapolda saat itu, Brigjen Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Teddy dimutasi menjadi Wakapolda Lampung. (AZM/RMID)

Tags: Kapolda BantenKapolda Sumatera BaratMantan Kapolda Bantenpenjara seumur hidupPN JabarSabuTeddy Minahasa

Berita Terkait

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon
HUKRIM

4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

November 28, 2025
Dari Pulau Sumatera, 4,3 Kilogram Sabu Diamankan BNN Banten
HUKRIM

Dari Pulau Sumatera, 4,3 Kilogram Sabu Diamankan BNN Banten

November 25, 2025
Kapolda Banten Menekankan Pentingnya Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Agar Lebih Adaptif
HUKRIM

Kapolda Banten Menekankan Pentingnya Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Agar Lebih Adaptif

September 26, 2025
Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten
PERISTIWA

Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten

Agustus 29, 2025
Mapolda Banten Digeruduk Wartawan, Tuntut Kapolda Minta Maaf dan Pecat Oknum Brimob Pengeroyok di PT Genesis
HEADLINE

Mapolda Banten Digeruduk Wartawan, Tuntut Kapolda Minta Maaf dan Pecat Oknum Brimob Pengeroyok di PT Genesis

Agustus 22, 2025
Next Post
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, saat menutup kegiatan Cilegon Fest 23.

Tutup Cilegon Fest 23, Walikota Helldy Janji Hadirkan Musisi Terbaik Lainnya

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh