TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 16 desa di kabupaten tersebut berlangsung pada 24 September 2023.
“Pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Minggu (7/5).
Untuk menyiapkan pelaksanaannya, Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan rapat koordinasi.
Hal itu dilakukan dalam rangka membuat peraturan teknis pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih, yang nantinya dituangkan pada peraturan bupati (Perbub).
“Perbup-nya sedang kita rancang dan tahapan kegiatannya juga sedang diprogramkan oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Insyaallah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres,” katanya.
Moch Maesyal juga mengungkapkan, persiapan matang dalam pelaksanaan Pilkades perlu dilakukan untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan lancar.
“Kementerian Dalam Negri juga menginstruksikan agar tahapan Pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,” ucapnya.
Ia menyebut, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri.
Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji,
Selanjutnya di Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.
Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Tigaraksa.
“Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar. Dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan ada 5 tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya.
Lima tahapan tersebut antara lain tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.
“Ada lima tahapan yang disusun jadwalnya. Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” ujarnya.
Untuk kepastian tahapannya, kata dia, akan kembali dilakukan rapat terlebih dahulu bersama para pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.
“Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih dikoordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya. (ANT/MUF)







Discussion about this post