Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Tegaskan Larangan Kampanye

by Gina Maslahat
Mei 3, 2023
in POLITIK

CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

“Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

“Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditetapkan KPU,”  tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024.(LUK/PBN)

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i Bersama anggota.
Bacaleg saat menjalani tes urine di BNN Kota Cilegon, Selasa (2/5).

Bacaleg Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh