Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Oknum Penjual KIP Diperiksa

by Gina Maslahat
April 17, 2023
in HEADLINE, HUKRIM

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

LEBAK, BANPOS –  Oknum penjual Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan berserakan di pengepul rongsokan beberapa waktu silam telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua oknum itu, awalnya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen KIP. Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua oknum sengaja membuang dokumen KIP.

“Awalnya mereka diminta oleh pihak BNI untuk memusnahkan dokumen KIP tersebut, namun ternyata mereka menjual KIP ke pengepul rongsokan,” kata Wiwin kepada BANPOS, Minggu (16/4).

Wiwin menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan mulai dari pihak BNI, oknum penjual, dan dinas terkait.

“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir kasus ini,” jelas Wiwin.

Wiwin menerangkan, pihak BNI mengaku bahwa kartu itu akan dimusnahkan. Menurutnya, tim penyelidik mendalami terkait mekanisme pemusnahan dan alasan BNI tidak mendistribusikan puluhan ribu KIP kepada penerima.

“Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank, hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya,” ujarnya.

Ia memaparkan, yang bertanggung jawab atas penjualan KIP tersebut adalah pihak dinas pendidikan provinsi.

“Karena KIP tingkat SMA adalah  kewenangan KCD, maka pihak itulah yang akan kami mintai keterangan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

SBPL Santuni Anak Yatim dan Bantu Pendidikan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh