Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk

by Gina Maslahat
April 17, 2023
in HUKRIM

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Polres Lebak berhasil mengamankan 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, asal pelaku pencuri didominasi dari Lebak, yang berjumlah 9 orang, Pandeglang 3 orang, dan Bogor 1 orang. Adapun pelaku yaitu, GD (19), FG (19), OD (41), MU (22), AG (29), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), AMJ (19).
“Belasan pelaku itu, ditangkap di wilayah yang berbeda, mereka sering beraksi saat di jam waktu salat Tarawih dan Sahur,” kata Wiwin dalam konfrensi Pers di Mapolres Lebak, Jum’at (14/4).
Wiwin menjelaskan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan para pelaku sejak 31 Maret hingga 13 April 2023. Para pelaku menjual motor hasil curian melalui online, kemudian setelah berhasil menjual, mereka membagi rata keuntungan penjualan.
“Dalam waktu dua minggu, para tersangka diamankan di berbagai wilayah Lebak,” jelas Wiwin.
Ia menerangkan, upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu, berawal dari atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Untuk menjaga kondusifitas kemudian dilakukanlah pengejeram, sehinggakami berhasil menindak para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal selama 12 penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Ratusan Pekerja Outsourcing Tidak Dapat THR

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh