Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sidang Kasus Yangto, JPU Hadirkan 3 Saksi

by Gina Maslahat
April 11, 2023
in PERISTIWA
Suasana ruang sidang PN Pandeglang.

Suasana ruang sidang PN Pandeglang.

PANDEGLANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang dugaan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, di ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Senin (10/4).

Dalam sidang dugaan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto di PN Pandeglang tersebut diketuai oleh hakim Indira Patmi.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

JPU Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari mengatakan, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini merupakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita menghadirkan saksi korban, ibunya dan kakaknya. Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum jelas sekali, kami ahli dalam pembuktian, terkait saksi-saksi yang dihadirkan hari ini merupakan saksi-saksi yang tahu secara jelas tentang perkara yang ditangani ini,” kata Dessy.

Menurutnya, di dalam sidang tersebut, di hadapan Majelis Hakim korban menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

“Di hadapan Majelis Hakim saksi korban juga menyampaikan bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Yangto dengan cara memegang payudara, itu tadi yang disampaikan korban. Namun, terdakwa tidak membenarkan keterangan yang disampaikan korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menilai, bahwa banyak keterangan dari saksi yang dinilai menggunakan hak ingkar dalam pernyataan sidang, karena beberapa kali saat ditanya para saksi tidak mengetahui adanya perdamaian padahal ada bukti tanda tangan.

“Kemudian juga banyak saksi yang sudah lupa, berdasarkan surat pencabutan tersebut, padahal kami sudah ingatkan di depan Majelis Hakim bahwa surat ini yang ditandatangani dan akhirnya ingat,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Satria, pihaknya menduga bahwa ketiga orang saksi tersebut sudah diarahkan untuk mengungkapkan fakta di dalam persidangan.

“Saya kira ini yang bisa menjadi sebuah tendensi yang serius di hadapan Majelis Hakim, karena saksinya tidak bersifat obyektif, padahal yang kami sampaikan adalah bukti dan fakta bukan berdasarkan keterangan orang lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Indah Noviariesta

Kiat Dakwah Melalui Karya Sastra, Oleh Indah Noviariesta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh