Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

by Panji Romadhon
April 10, 2023
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” ujarnya, Senin (10/4).

Baca Juga

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Januari 30, 2026
Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Desember 30, 2025
Pemkab Tangerang Perduli Korban Bencana Banjir Bandang, Kumpulkan Donasi Rp1,5 M dalam Sepekan

Pemkab Tangerang Perduli Korban Bencana Banjir Bandang, Kumpulkan Donasi Rp1,5 M dalam Sepekan

Desember 11, 2025
Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Pastikan Stok Pangan Cukup

Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Pastikan Stok Pangan Cukup

Desember 10, 2025

Ia menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal 19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama. (ANT/MUF)

Tags: Bupati Tangeranglarangan mudikMobil Dinaspemkab tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif
PEMERINTAHAN

Bupati Tangerang Dorong Desa Garap Lahan Tak Produktif

Januari 30, 2026
Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin
EKONOMI

Perumdam TKR Buka Akses Air Bersih Gratis Bagi Warga TPA Jatiwaringin

Desember 30, 2025
Pemkab Tangerang Perduli Korban Bencana Banjir Bandang, Kumpulkan Donasi Rp1,5 M dalam Sepekan
NASIONAL

Pemkab Tangerang Perduli Korban Bencana Banjir Bandang, Kumpulkan Donasi Rp1,5 M dalam Sepekan

Desember 11, 2025
Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Pastikan Stok Pangan Cukup
EKONOMI

Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Pastikan Stok Pangan Cukup

Desember 10, 2025
Ketua DPRD Minta Pemkab Tangerang Buka Loket Adminduk di RSUD
PEMERINTAHAN

Ketua DPRD Minta Pemkab Tangerang Buka Loket Adminduk di RSUD

November 27, 2025
Pemkab Tangerang Masuk 50 Besar, Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Baik
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Masuk 50 Besar, Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Baik

November 13, 2025
Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri kegiatan pencanangan Gedung Sekretariat DPP Kesti TTKKDH yang berlokasi di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Ciracas, Kota Serang pada Senin (10/4).

Kapolri Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekretariat DPP Kesti TTKKDH

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh