Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemuda Pengedar Hexymer Dibekuk

by Gina Maslahat
Maret 30, 2023
in HUKRIM
Pemuda Pengedar Hexymer Dibekuk

Pemuda Pengedar Hexymer Dibekuk

Seorang pemuda asal Cipanas diamankan pihak Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan Obat Hexymer Tanpa Izin Edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Diketahui, Pelaku dengan inisial DB (18) merupakan seorang warga Desa Sukasari, Cipanas.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berikut barang bukti yakni 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, DB (18) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WIB.

“Ya pelaku diamankan di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Rabu (29/3).

Malik memaparkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun

2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tandasnya.(CR-01/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, saat melakukan pendataan para Kades.

Ratusan Kades Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh